TERNATE, MPe – Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan kuba Masjid desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan mendapat perhatian dari praktisi hukum Maluku Utara, Roslan.
Roslan, kepada wartawan Selasa (8/11) menegaskan, permasalahan itu telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, aparat penegak hukum di Halmahera Selatan segera tindak tegas kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan yang menggunakan dana desa senilai Rp150 juta tahun 2021 itu, tidak ada bentuk fisik kuba hingga masa jabatan kepala Desa Sabrun Usman berakhir 2022 ini. Bahkan mantan Kades juga belum di periksa oleh pihak terkait.
“Menurut kami harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Polres atau Kejaksaan Negeri Halsel, memanggil dan memeriksa dalam rangka klarifikasi pada pihak-pihak terkait yang mengetahui tentang peristiwa hukum ini. Termasuk mantan kepala desa dan perangkatnya serta tokoh masyarakat yang mengetahui tentang kasus ini,” tegas Roslan.
Hal ini, kata Roslan, menjadi penting karena anggaran yang digunakan adalah dana desa (DD). Sehingga menurutnya peristiwa hukum ini tidak boleh diabaikan.
“Oleh karena itu, kami pertegas kembali agar aparat penegak hukum di Halsel serius mengusut tuntas peristiwa hukum ini, agar dapat diketahui apakah hal ini bertentangan dengan hukum atau tidak,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post