TERNATE, MPe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menuntut Safruddin SH, terdakwa kasus tindak pidana korupsi gaji fiktif di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Ternate tahun 2015 – 2020 selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dari pantauan media ini, sidang kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (9/11) yang dimulai sekira pukul 10.00 WIT.
Dipimpin langsung oleh Ketua PN Ternate Achmad Hidayat dan didampingi dua hakim anggota lainnya Khadijah Amalzain Rumalean dan Samhadi dengan menghadirkan terdakwa bersama kuasa hukumnya Agus Salim R. Tampilang.
JPU Safri Muin dalam membacakan tuntutan menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Jo Pasal 64 Ayat (1) ke – 1 KHUP sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Safruddin SH dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Serta membayar denda Rp 50 juta, subsider 5 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU
JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp 840 juta sekian, dikurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp 250 juta yang dirampas negara sebagai uang pengganti.
“Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp 590 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas JPU.
Mendengar itu, Kuasa Hukum Safruddin, Agus Salim R. Tampilang mengatakan, akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
“Yang dinikmati oleh klien kami kan Rp 400 juta sekian, tetapi kenapa sisanya dibebankan kepada klien kami sebenarnya ini tidak manusiawi. Karena di dalam fakta-fakta persidangan sudah jelas ada saksi-saksi (ASN) sudah mengakui bahwa akan dikembalikan”
“Dan uang yang klien kami dikembalikan ini bukan merupakan uang korupsi melainkan uang yang didapat dari hasil menjual rumah pribadi milik orang tuanya, jadi kami akan menganalisis tuntutan ini dan ajukan pembelaan nanti,” ujar Agus di depan PN usai sidang.
Sebelumnya, sesuai fakta persidangan, JPU menyebut terdakwa terbukti mengunakan sebagian gaji 4 ASN di Diknas Kota Ternate yakni Azis Agus, Ilham Abdul Rajak, Dra Jarlie dan Latom Bulla, yang dilakukan terdakwa beberapa kali dari tahun 2015 – 2020 sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh dinas terkait.
Berdasarkan hasil audit BPKP Malut tertanggal 3 Agustus 2022 terdapat kerugian negara sebesar Rp 840 juta sekian dan juga ditemukan fakta dari keterangan ahli BPKP dinikmati terdakwa sebesar Rp 400 juta sekian.
Sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada Jumat (11/11). (**)
Discussion about this post