TERNATE, MPe – Diduga peras seorang warga, 2 Oknum Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Halmahera Timur dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara. Pada Selasa (8/11).
2 oknum tersebut adalah Kapolsek Wasile Selatan inisial JTD berpangkat IPDA, dan Kanit Reskrim Polsek Wasile Selatan inisial SI berpangkat BRIPKA.
Keduanya dilaporkan oleh Djasman Abubakar selaku keluarga korban terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Djasman usai membuat laporan pengaduan kepada awak media mengatakan, dugaan pemerasan yang dialami korban Nasrun Abubakar berawal pada 1 September 2022 lalu saat itu korban tertangkap tangan oleh anggota Polsek Wasile Selatan sedang menjual minyak tanah ke warga Desa Tomares, Wasile Selatan.
Oknum Bripka SI lalu memerintahkan untuk membawa korban yang diduga sebagai pelaku saat itu beserta barang bukti berupa mobil pickup, 40 jerigen berisi minyak ke Polsek.
Tiba di Polsek Bripka SI lalu memerintahkan korban pulang ke rumahnya terlebih dahulu di Desa Domato yang berada di Kecamatan Jailolo Selatan, dan datang kembali pada keesokan harinya yang jarak tempuh rumah korban dan polsek sekira 2 jam perjalanan.
Tiba di keesokan harinya Bripka SI lalu menyuruh korban untuk kembali lagi ke rumahnya dengan alasan mmenunggu IPDA JTD kembali dari luar Kota.
Di 4 September 2022, SI kembali menelpon korban dan menyuruh transfer uang senilai Rp 1 juta guna memudahkan pengurusan kasus tersebut.
“Atas permintaan SI, korban lalu mentransfer uangnya ke rekening SI yakni Rp 1 juta, dan ada bukti transfernya,” kata Djasman.
Lanjut Djasman, pada 6 September 2022 korban menelepon SI untuk menanyakan perkembangan masalah tersebut, SI lalu menyuruh korban untuk datang kembali ke Polsek untuk menghadap IPDA JTD yang merupakan Kapolsek.
Ternyata sesampainya di polsek SI menyuruh korban harus membayar uang tebusan sebesar Rp 15 juta.
“Saat itu SI katakan kepada kepada korban sesuai pesan kapolsek ‘Jangan dulu dilihat dari keuntungan penjualan minyaknya, tapi yang harus dilihat adalah kasusnya,” kata Djasman.
Menanggapi permintaan SI, korban lalu mengatakan tidak sanggup membayar uang sebesar itu dan hanya sanggup membayar Rp 5 juta.
Di 7 September 2022, SI kembali menghubungi korban lewat pesan Whatsapp namun korban tidak menggubris dan kecewa, korban lalu membalas pesan whatsapp SI dengan mengatakan saya sedang sibuk mencari uang yang diminta jika sudah ketemu maka korban ke polsek untuk menebus kesalahannya.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya 15 September 2022 korban menghubungi SI dan menyampaikan kesanggupannya hanya Rp 5 juta.
Namun dengan permintaan itu, tidak diindahkan dan SI hanya mematok kisaran di angka Rp 10 juta dengan alasan sesuai perintah dari Kapolsek.
Di 21 September 2022 korban lalu kembali menghubungi SI untuk meminta keringanan karena tidak sanggup. Namun permintaan itu tetap saja dianggap keberatan oleh SI.
“Bripksa SI lalu mengatakan jika terlalu lama membayar maka kasusnya akan diproses, karena merasa menemui jalan buntuh korban terpaksa menjual sebidang tanahnya untuk melakukan pembayaran yang diminta SI sebesar Rp 10 juta. Pembayaran pun dilakukan melalui cash dengan membuat surat pernyataan dari korban,” jelas Djasman.
Usai melakukan pembayaran, kata Djasman, korban hanya menerima mobil pickup nya sementara 40 jerigen berisi minyak tanah dan 3 buah jerigen kosong disertai alat ukur dan corong beserta uang Rp 50 ribu diduga tidak dikembalikan.
Djasman katakan, setelah dirinya mengetahui apa yang ddialami korban, ia lalu menelepon 2 oknum tersebut dan mengatakan akan membuat laporan ke Bid Propam dan Kompolnas.
“Setelah mereka tahu kalau saya mau buat laporan mereka malah menghubungi korban dan mengatakan agar segera datang ke polsek untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Djasman menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh 2 oknum tersebut padahal korban sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 10 juta.
Di tanggal 5 Oktober 2022 lanjut Djasman, korban mendapat informasi kalau minyak tanah korban yang telah disita tersebut telah dibawa ke Polres Halmahera Timur untuk diproses lebih lanjut ketika mengetahui akan dilaporkan ke Bid Propam dan Kompolnas.
Mengetahui hal itu Djasman menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh 2 tersebut, kata dia sebagai penegak hukum harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat yang awam terhadap hukum.
“Institusi kepolisian sebagai pilar utama lembaga penegak hukum di Negeri ini, keberadaanya wajib dihormati dan dijunjung oleh seluruh warga negara, kami yakin masih banyak polisi yang baik dan jujur diluar sana,” katanya, kami sesalkan tindakan tersebut,” kata Djasman.
Melalui laporan ini, Djasman meminta kepada Kapolda Malut untuk memeriksa dan memproses 2 oknum tersebut apabila terbukti.
“Mereka ini kan aparat penegak hukum jadi harus ada sanksi yang maksimal, masyarakat awam saja yang tidak paham hukum tidak membenarkan melakukan pelanggaran hukum apalagi mereka sebagai penegak hukum, kami meminta Kapolda memanggil 2 oknum tersebut,” pintahnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iyah benar, laporannya kami terima dan sedang diproses,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post