TOBELO,MPe- Sesosok mayat gadis remaja di temukan tewas gantung diri di desa Wateto kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara pada pukul 10.00 Wit, Minggu (6/11).
Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombus Guduru ketika di konfirmasi membenarkan adanya peristiwa gantung diri tersebut.
“Kami terima laporan bahwa pada hari minggu tanggal 6 November 2022 sekitar pukul 10. 00 Wit, bertempat di Desa wateto Kecamatan Kao utara kabupaten Halmahera utara provinsi maluku utara telah ditemukan korban gantung diri,” tandas Kolombus.
Kolombus Bilang, korban diketahui baru berumur 17 tahun berinisial RB yang ditemukan pertama kali oleh Bocah 14 tahun bernama Ais Laluba yang hendak ke kebun bersama salah seorang rekannya. Sontak dalam perjalanan ke kebun keduanya di kejutkan dengan sesosok mayat yang sudah membusuk dengan posisi tergantung dengan seutas tali terikat di leher korban.
“Dari keterangan saksi, Keduanya takut dan langsung berlari dan memberitahukan apa yang dilihat keduanya kepada warga atas nama Elen Ngidu. Dan kemudian memberitahukan ke pihak pemdes serta Babhinkamtibmas desa Wateto”. Katanya
Sementara itu, Lanjut Kasi Humas, dari keterangan saksi yakni Min Baru (33) yang juga saudara korban. Menjelaskan bahwa korban keluar dari rumah sejak Selasa 1 November 2022 dengan tujuan dan alasan yang tidak jelas.
Bahkan hubungan dalam keluarga pun tidak ada masalah dan baik-baik saja.
“Sejak sikorban pergi meninggalkan rumah saksi sudah berusaha mencari dan babarapa kali menghubungi melalui via telepon tetapi tidak dijawab oleh sikorban dan pada hari Sabtu malam ketika saksi kembali menghubungi korban melalui via telepon,ternyata HP milik korban sudah tidak aktif,dan pada hari Minggu 6 Nofember 2022 sekitar pukul 10.00 wit ketika saksi sementara berada di gedung gereja mengikuti ibadah pagi tiba tiba mendapat informasi bahwa adiknya( korban) telah mininggal gantung diri dengan mengunakan seutas tali dicabang pohon disekitar kebun warga desa Wateto,” tukas Kolombus.
“Hasil kordinasi dengan pihak keluarga/ortu korban, yakni keluarga menolak untuk dilakukan penyelidikan atau autopsi terkait dengan kasus gantung diri korban, sehingga oleh Bhabinkamtibmas meminta pihak keluarga membuat surat pernyataan penolakan autopsi jenazah korban,” tutup Kolombus. (**)
Discussion about this post