TERNATE, MPe – Kepala Sekolah (Kepsek) dan Operator SD N 05 Kota Ternate dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara (Malut) soal dugaan malladministrasi.
Dugaan malladministrasi tersebut terkait kepindahan salah satu siswa, Achmad Davin Damario (Davin) ke SD Kartika ll-5 Kota Bandar Lampung pada 2018 silam yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Berupa konfirmasi pemberitahuan ke orang tua siswa dari pihak sekolah, serta surat permohonan dan persetujuan dari orang tua yang diduga sengaja dibuat-buat oleh pihak sekolah.
Hal ini membuat Indah Alawiyah Pratiwi selaku orang tua siswa merasa dirugikan lalu melapor ke ombudsman juga ke kepolisian terkait kepindahan anaknya dari kota Ternate ke salah satu provinsi yang terletak di ujung selatan pulau Sumatera itu
Pada Jumat (4/11) kemarin, Indah didampingi penasehat hukumnya Mario Iskandar, kepada awak media mengaku telah menerima surat pemberitahuan pemeriksaan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim pemeriksa Ombudsman nomor : 0039/BA.PL/XI/2022/Tte, pada Kamis 3 November 2022.
Indah menuturkan, dugaan malladministrasi di salah satu sekolah yang terletak di Jl.Cengkeh Afo, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah tersebut saat itu anaknya masih kelas 1 SD.
Pihak sekolah pada waktu itu diduga menempuh cara-cara yang tidak benar seperti mengeluarkan surat titipan belajar dan melengkapi nilai sang siswa, ini dibuktikan dengan tidak memuat nama sekolah yang ditujuh saat pertama membuat surat titipan belajar. Serta raport siswa tersebut lengkap padahal belum menyelesaikan ujian semester akhir.
“Waktu saya tahu kalau anak saya dibawa mantan suami saya bersekolah ke lampung, saya lalu datang mengecek (ke SD N 05 Kota Ternate) ternyata mereka ada buat surat titipan namun di surat titipan itu tidak memuat nama sekolah tujuan. Seharusnya secara administrasi yang baik di surat titipan harus ada nama sekolah yang dipindahkan namun kenapa tidak ada, begitu juga nilanya di raport padahal dia belum selesai ulangan,” kata Indah.
Indah menduga Divan yang dibawa kabur oleh mantan suaminya bersekolah ke lampung dari tahun 2018 hingga sekarang 2022 sengaja bekerja sama dengan pihak sekolah SD N 05 Kota Ternate dengan mengabaikan dirinya selaku hak asuh anak berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 841/K/Ag/tahun 2019, tertanggal 25 Oktober.
“Mereka pihak sekolah ini sudah tahu kalau saya hak asuhnya berdasarkan putusan MA kenapa kepsek yang baru ini Ibu Juhria keluarkan mutasi pindah dan ada nama saya disitu selaku pemohon.?,” tanya Indah dengan nada kesal.
Ia mengaku kaget ketika mengetahui jika data pokok pendidikan (Dapodik) anaknya telah terdaftar di bandar lampung padahal anaknya itu sepengetahuannya hanya titipan belajar.
“Waktu saya ke operator bidang SD pada dinas pendidikan (Diknas) kota Ternate untuk menanyakan hal tersebut saya kaget kenapa dapodik anak saya telah dilepaskan dari Maluku Utara dan terdaftar di SD Kartika ll-05 Kota Bandar Lampung,” ujar Indah yang mengaku kaget karena tidak pernah memberikan surat permohonan dan persetujuan pindah.
Sementara Mario Iskandar mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah dinilai telah melanggar aturan karena merekomendasikan permohonan ke Diknas kota Ternate hingga terdaftar ke dapodik Bandar Lampung tanpa persetujuan orang tua sebagai hak asuh.
“Ini anak hanya titipan belajar, kenapa dapodiknya harus terdaftar di tempat lain sementara dia ini hanya titipan belajar karena orang ibunya sendiri tidak mau,” ujar Mario.
Mario menyayangkan cara-cara kepsek yang berani membuat surat mutasi pindah hingga Divan dikeluarkan dari dapodik Malut. Padahal kata Mario, Juhria yang pada saat itu masih sebagai guru sudah mengetahui permasalahan ini harusnya mempertimbangkan hal tersebut.
“Kepala sekolah sebelumnya yakni Ibu Ita tidak berani mengeluarkan siswa ini dari dapodik, kenapa ini kepala sekolah baru berani keluarkan dia dari dapodiknya setahu orang tuanya masih titipan belajar,” kata Mario.
Tambah Mario, di Maret 2021 lalu pihaknya pernah meminta eksekusi dari Pengadilan Agama (PA) Tiga Raksa Tangerang dari rekomendasi eksekusi PA Soasio, namun proses eksekusi gagal karena mantan suami Indah bersama sang anak berpindah-pindah tempat dan terus berupaya menghindar.
Hampir 5 Tahun Tak Bisa Jumpa Dengan Sang Buah Hati
Indah mengaku sedih atas masalah ini, pasalnya sudah hampir 5 tahun dia tidak bisa bertemu dengan sang buah hati, berbagai cara telah ditempuh namun tidak juga bertemu karena mantan suaminya tersebut enggang mempertemukan dengannya selaku punya hak asuh.
“Lewat telepon pun tidak bisa dengannya karena semua dikontrol oleh ayahnya”
Indah mengaku kesal terhadap mantan suaminya itu sewaktu datang dan mengambil anaknya di sekolah SD 05 Kota Ternate 2018 silam tanpa memberitahunya, yang pada saat itu sang anak lagi dalam jam belajar, hingga membuatnya sebagai seorang ibu panik ketika tahu anaknya telah tiada di sekolah.
“Seingat saya waktu itu anak saya memakai seragam batik dan sedang ikut jam belajar di sekolah, tiba-tiba dia datang dan membawa kabur anak saya, bahkan pihak sekolah terkesan cuek ketika saya datang mencarinya”
“Dia lalu bawa kabur ini anak ke bandara Kao lewat Spidboat di pelabuhan Gamalama lalu ke Manado,” ujar Indah.
Dikatakan Indah cara mantan suaminya itu merupakan sebuah contoh buruk karena sang anak tiba-tiba diambil dan dibawa kabur dengan seragam lengkap.
Terkait pengaduan tersebut Indah berharap baik Ombudsman maupun aparat kepolisian agar mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Saya ngak terima kenapa dapodiknya dilepas tanpa beritahu ke saya dan surat yang mereka print itu pakai nama saya, terutama di surat mutasi ibu kandung itu pakai nama saya, semoga ada efek jera, karena saya yang dirugikan,” pintah Indah.
Terpisah, Kepala SD 05 Kota Ternate yang baru, Juhair saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan tidak terlibat soal izin persyaratan pindah yang menurut orang tua siswa bermasalah. “Saya sudah tahu mereka lapor saya ke ombudsman dan juga ke polisi, namun yang saya lakukan (keluarkan dapodik) ini demi masa depan anak,” kata Juhair.
Ia mengaku sengaja keluarkan siswa dari dapodik untuk menghindari temuan dari inspektorat. “Saya cuman ingin menghindari jangan sampai ada temuan karena secara fisik anak tersebut sudah tidak ada di sekolah kita. Kalau titipan biasanya hanya 3 bulan tapi ini sudah 5 tahun,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post