LABUHA,MPe- Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara melaksanakan sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan implementasi sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
“Pengembangan aplikasi e-Berpadu ini dikeluarkan sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana,” kata Ketua PN Labuha Eduward di Labuha, Kamis (3/11).
Menurut Eduward, e-Berpadu merupakan modernisasi pelayanan kepada masyarakat yang berbasis IT, transparan dan akuntabilitas.
Eduward mengatakan, implementasi aplikasi e-Berpadu tersebut semua pelayanan di pengadilan telah berbasis eletronik, diantaranya pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, permohonan izin atau persetujuan pengeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, dan permohonan pinjam pakai barang bukti serta penetapan diversi.
Aplikasi e-Berpadu direncanakan akan diimplementasikan di seluruh pengadilan di Indonesia pada 2023.
Ia mengharapkan, pemberlakuan aplikasi e-Berpadu akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi lebih cepat dan tepat seperti penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir
“Pemberlakuan e-Berpadu ini tentunya akan memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PN Labuha,” ujar Eduward.
Dalam sosialisasi Sosialisasi dan Penandatanganan Kesepakatan Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) tersebut juga dihadir Kapolres Halmahera Selatan, Dandin 1509 Labuha, Kajari Halmahera Selatan, Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Para Anggota Posbakum.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Herry Purwanto menyampaikan apresiasinya kepada PN Labuha yang telah implementasi e-Berpadu di pengadilan tersebut.
Kapolres juga mengharapkan dengan adanya apilkasi e-Berpadu dapat membantu dan memudahkan pelayanan bagi pencari keadilan. (**)
Discussion about this post