TERNATE,MPe- Pelaksanaan rekrutmen pengawas ad hoc tingkat kecamatan di Provinsi Maluku Utara telah menyita perhatian masyarakat berupa penetapan calon terpilih Panwaslu Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Utara yang diduga bermasalah.
Dengan adanya permasalahan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara perlu melakukan tindakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan supervisi kepada Bawaslu kabupaten/Kota salah satunya dalam bentuk evaluasi kebijakan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap Bawaslu Halmahera Utara dan Bawaslu Halmahera Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam keteranganya dalam sela-sela kegiatan rapat Koordinasi Kelembagaan Bawaslu di Jakarta. Kamis (03/11/2022)
“ Persoalan (penetapan Panwascam) yang terjadi di Bawaslu Halut dan Halsel itu menjadi perhatian kita Bawaslu Provinsi untuk melakukan pembinaan, evaluasi dan supervisi” ujarnya
Menurutnya persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Bawaslu Provinsi Maluku Utara perlu melakukan evaluasi kebijakan terhadap Bawaslu Halmahera Utara dan Bawaslu Halmahera Selatan.
Karena, dikhawatirkan hal ini akan berdampak buruk terhadap kinerja dan citra pengawas pemilu di Provinsi Maluku Utara.
Tindakan evaluasi penanganan terhadap laporan permasalahan tersebut dilaksanakan dengan iktikad baik oleh Bawaslu Maluku Utara untuk menjamin seluruh proses Seleksi Panwaslu Kecamatan di Provinsi Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Utara sesuai substansi dan prosedur, yang telah ditetapkan.
Srikandi Bawaslu Maluku Utara itu juga menambahkan bahwa evaluasi tersebut dilaksanakan masih dalam batasan kewenangan dan kewajiban yang dimiliki Bawaslu Maluku Utara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menentukan bahwa Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya, dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menentukan bahwa Ketua Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Apa yang kami lakukan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan masih dalam batas kewenangan dan kewajiban Bawaslu Provinsi” tambahnya
Sebagaimana diketahui, rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh kelompok kerja kemudian ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, tindakan administratif berupa koreksi langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Halut dan Bawaslu Halsel terhadap calon/anggota Panwaslu Terpilih bermasalah dimaksud itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika kepemiluan.
Mengenai ada pihak tertentu yang mempermasalahkan langkah evaluasi dan supervisi kebijakan yang dilakukan oleh Bawaslu Malut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Anggota Bawaslu Maluku Utara dua periode tersebut menyatakan bahwa hal itu merupakan hal yang biasa dalam konteks demokrasi dan kepemiluan.
“Pada dasarnya kami siap mempertanggungjawabkan semua langkah pengawasan terhadap tahapan pemilu yang telah ditempuh. Kami juga berharap semua pihak membantu Bawaslu mengawal proses Pemilu trmasuk proses rekrutmen yg telah berjalan saat ini, jika terdapat dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada kami. Kita semua memiliki niat yang baik untuk memastikan pemilu berlangsung secara jujur dan bermartabat,” tutupnya.(**)
Discussion about this post