TERNATE, MPe – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Wali Kota Ternate tahun 2019 Muhammad Hasan Bay (MHB) pada Selasa (1/11/2022).
MHB diperiksa terkait dugaan korupsi penempatan dana investasi pada perusahaan daerah (Perusda) PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2016 – 2018 yang dianggarkan kurang lebih senilai Rp 25 miliar.
Amatan media ini dilapangan mantan Anggota DPRD Malut itu datang ke kantor Kejati Malut sekira pukul 11.00 WIT. Baru sekira pukul 13.00 WIT MHB terlihat keluar dengan menggenakan kameja lengan putih dengan celana panjang hitam serta memegang sebuah map warna hijau.
Saat diwawancarai awak media, MHB mengatakan, dirinya diundang permintaan keterangan sebagai saksi karena sudah ada penetapan terhadap 3 tersangka oleh Kejati Malut. “Saya diundang sebagai saksi karena sudah ada penetapan tersangka,” ujar MHB dengan santai.
Ia menegaskan, bahwa dirinya selaku pemegang saham di BPRS Kota Ternate tidak mengalami kerugian, menurutnya hal itu sama seperti yang dialami Pemda.
“Posisi saya kan sama dengan Pemda. Jadi kalau Pemda rugi saya juga rugi. Kalau di BPRS Bahari berkesan tidak rugi,” ungkapnya.
Ketika disentil berapa jumlah sahamnya, MBH enggang berkomentar soal itu.
“Saya ngak bisa bilang berapa (soal itu),” kata MHB menutup.
Sekadar diketahui dalam kasus ini Kejati Malut telah menetapkan 3 mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan sebagai tersangka, mereka diantaranya M. Ichsan Efendi, Temmy Wijaya dan Ramdani Abubakar. Apakah ada tersangka lain lagi? Kita lihat selanjutnya. (**)
Discussion about this post