WEDA,MPe – Terkait rencana pengembangan kawasan industri PT. IWIP yang sampai ke Desa Wale Kecamatan Weda Timur, saya ingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak terburu – buru memberikan dukungan atau persetujuan terhadap rencana tersebut.
Sebab, Pemerintah Daerah harus mengetahui master plan dari pengembangan kawasan tersebut dan yang paling prinsip adalah pengembangan kawasan harus di tetapkan terlebih dahulu dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Tengah (Halteng).
Sehingga peruntukan ruang maupun kawasan harus sejalan dengan pengembangan wilayah yang menjadi visi pemerintah daerah,” ungkap Nuryadi Ahmad anggota DPRD Halteng, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, sebab wilayah weda timur dalam perencanaan wilayah di tetapkan sebagai kawasan Pertanian dan saat ini kita ketahui bersama bahwa disana ada kawasan transmigrasi wale SP1 dan SP2 yang mengembangkan diri.
“Karena itu saya mendesak kepada Pemrintah Daerah untuk meminta penjelasan kepada PT. IWIP terkait rencana pembebasan lahan untuk kepentingan Industri,” cetusnya.
Tujuanya untuk apa, kalau hal ini tidak disikapi maka saya pastikan pengembangan transmigrasi yang kita harapkan dapat memproduksi hasil pertanian akan gagal dan tidak berkembang dengan baik, sebab berbicara Industri Nikel dan Pertanian/Perkebunan ini dua hal yang sangat riskan untuk berkembang bersama dalam satu kawasan.
“Pengalaman dengan kawasan transmigrasi kobe di Kecamtan Weda Tengah yang suda mati suri karena berdekatan dengan kawasan industri PT. IWIP dan itu terjadi didepan mata kita semua,” tambahnya.
Oleh karena itu saya tegaskan kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap tegas, Jangan atas nama industri nikel semua kewasan di wilayah ini menjadi bebas untuk di kapling oleh corporate.
“Saya ingatkan juga kepada PT. IWIP agar tidak membabi buta melakukan pembebasan lahan terutama kawasan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL )atas nama Industri tanpa mempertimbangkan aspek kepentingan lain yang di rencanakan oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Dia sarankan kepada pemda dalam waktu dekat harus meminta master plan dan meminta Pihak PT. IWIP memaparkan rencana pengembangan kawasan di Weda Timur seperti apa.
Sehingga kita semua paham tertutama masyarakat juga harus lebih paham apa yang akan di hadapi dan di rasakan 10 sampai 50 tahun ke depan kalau ada pengembangan industri di kawasan ini,” harapnya.
Saya juga mendesak agar pemerintah daerah agar menghentikan dulu proses pembebasan lahan sebelem pengesahan Perda RTRW dan sebelum ada pemaparan master plan dari pihak perusahaan.
“Bukan hanya PT IWIP, tapi berlaku untuk semua perusahaan Pertambagan yang saat ini akan melakukan Aktifitas produksi,”katanya.
Sebab dampak lingkungan maupun sosial dari aktifitas penambangan ini sangat masif sehingga Pemerintah harus lebih mawas diri untuk melihat kepentingan masa depan masyarakat dalam jangka panjang.
Berkaitan dengan Perda RTRW, menurut saya ini menjadi tantangan tersendiri di akhir pemerintahan Elang – Rahim, saya berharap harus ada sikap tegas dan terbuka terkait status RTRW kita yang sampai saat ini masi menggantung di Kementrian ATR.
Sehingga ada keberlanjutan untuk urusan RTRW kita, karena bagi saya RTRW ini adalah satu dokumen yang menjadi dasar perencanaan dalam pengembangan wilayah sehingga harus ada keseriusan dan kepastian untuk di selesaikan,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post