Publikmalutnews.com
Senin, September 15, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jadi Tersangka, Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ditahan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 31, 2022
in Hukrim
0
Jadi Tersangka, Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ditahan

TERNATE, MPe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya tak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda) milik pemerintah kota Ternate tahun 2016-2018.

Pada Senin 31 Oktober 2022 Kejati Malut resmi menahan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan, Abubakar Ramdani. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah resmi ditahan, sore itu sekira pukul 17.50 WIT Ramdani digiring keluar dari Kantor Kejati Malut menuju ke Rutan Kelas ll B untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Amatan wartawan terlihat Ramdani digiring keluar dari kantor Kejati mengenakan rompi tahanan berwarna orange, ia langsung di masukan ke dalam mobil tahanan yang sudah disediakan di depannya.

Diketahui dana penyertaan modal perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut itu merupakan anggaran tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Kasi penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi telah membenarkan terkait penahanan terhadap Ramdani.

“Benar, hari ini ada penahanan tersangka Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ramdani Abubakar ,” kata Richard, kepada sejumlah wartawan.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate untuk pengembangan kasus,” tambah Richard menjelaskan.

Sebelumnya, Kejati Malut juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan Temmy Wijaya dan mantan Direktur Holding Company Bahari Berkesan M Ichsan Efendi, total 3 tersangka dalam kasus ini.

Penetapan dan penahanan para tersangka ini setelah adanya hasil audit adanya kerugian negara dari BPKP Malut senilai 7 miliar lebih. (**)

Previous Post

195 Personel Gabungan Amankan Malam Ramah HUT Kabupaten Halteng ke-32

Next Post

BKO ke Polda Papua, Kapolda Malut berikan Arahan kepada 100 Personil Brimob

Next Post
BKO ke Polda Papua, Kapolda Malut berikan Arahan kepada 100 Personil Brimob

BKO ke Polda Papua, Kapolda Malut berikan Arahan kepada 100 Personil Brimob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video