TERNATE, MPe – Wakil Direktur (Wadir) Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Fatima Abas (FA) kembali diperiksa tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Rabu (26/10).
FA dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD. Kasus ini sebelumnya dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tipikor Malut (LP- Tipikor Malut)
Lembaga ini melaporkan Direktur RSUD, Wakil Direktur Keuangan, serta Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran terkait dugaan pemotongan TPP itu berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta pada 900 tenaga kesehatan.
Kepala Seksi penerangan hukum ( Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat di konfirmasi wartawan membenarkan adanya permintaan keterangan itu.
“Iya benar, wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie Ternate dimintai Keterangan,” kata Richard.
Richard menambahkan, FA di panggil didampingi temannya untuk permintaan keterangan tambahan.
“Waktu itu kita sudah minta, tapi kita perdalaman lagi keterangan dia (Fatima),” jelas Richar.
“Sepanjang kita butuhkan keterangan dia,kita akan panggil lagi,” pungkasnya menambahkan. (**)
Discussion about this post