WEDA,MPe – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penyesuaian tarif angkutan darat antar Kabupaten di Provinsi Maluku Utara.
Kebijakan tersebut dikeluarkan merespon adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membuat jasa transportasi di Provinsi Malut seperti angkot dan kapal antar kabupaten menaikan tarif agar tidak merugi.
“Gubernur sudah menandatangani surat keputusan gubernur tentang penyesuaian tarif angkutan darat sebesar 30 persen,” ujar Karo Hukum Pemprov Malut Darwis Pua, Rabu (26/10).
Darwis bilang, gubernur meminta agar surat keputusan tersebut segera disosialisasikan oleh dinas teknik atau Dinas Perhubungan (Dishub) kepada seluruh masyarakat Maluku Utara.
“Gubernur meminta agar Dishub segera sosialisasikan tarif tersebut kepada seluruh masyarakat Maluku Utara,” ungkapnya, yang di lansir dari media tandaseru.com
Gubernur juga berharap agar dalam penerapannya nanti tidak bermasalah karena sebelumnya sudah dilakukan rapat dengan pihak-pihak terkait serta sudah dilakukan kajian berdasarkan aturan yang berlaku.
“Semoga penyesuaian tarif ini sudah tidak menjadi masalah karena sudah di lakukan kajian berdasarkan aturan yang berlaku dan melibatkan pihak pihak terkait,” jelasnya.
Berikut daftar tarif angkutan darat antar Kabupaten di Provinsi Maluku Utara:
1. Terminal Sidangoli-Galela tarif terbaru Rp. 1.80.000.
2. Terminal Sidangoli-Tobelo tarif terbaru Rp 1.56.000.
3. Terminal Sidangoli-Kao tarif terbaru Rp 85.000.
4.terminal Sidangoli-Malifut tarif terbaru Rp 75.000.
5.terminal Sidangoli-Tarminal Ekor terbaru Rp 60.000
6.Terminal Sidangoli-Terminal Subaim Rp 211.000
7.Terminal Sidangoli-Terminal Maba Rp 322.000
8.Terminal Tobelo-Terminal Jailolo Rp 186.000
9.Terminal Tobelo-Terminal Ibu Rp 178.500
10.Terminal Tobelo-Terminal Ekor Rp 151.000
11.Terminal Tobelo-Terminal Waijoi Rp 186.000
12.Terminal Sofifi-Terminal Ekor Rp 68.000
13.Terminal Sofifi-Terminal Subaim Rp 187.000
14.Terminal Sofifi-Terminal Buli Rp 239.000
15.Terminal Sofifi -Terminal Maba Rp 332.000
16.Terminal Sofifi-Terminal Weda Rp 100.000
17.Terminal Sofifi-Terminal Galela Rp 188.000
18.Terminal Sofifi-Terminal Tobelo Rp 165.000
19. Terminal Sofifi-Terminal Kao Rp 94.000
20.Terminal Sofifi-Terminal Malifut Rp 86.500.
21.Terminal Sofifi-Terminal Gane Barat Rp 160.000
22.Terminal Sofifi-Terminal Sidangoli Rp 55.000
23.Terminal Weda-Terminal Gita Rp 39.600
24.Terminal Weda-Terminal Loleo Rp 90.000
25.Terminal Weda -Terminal Payahe Rp 21.600.
Masyarakat halteng yang sering mengunakan tarif angkutan darat Weda – loleo dan Sofifi mengatakan, tarif baru sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kami minta kepada organda halteng agar mengikuti tarif yang sudah di tetapkan oleh pemerintah propinsi dalam hal ini sudah ada surat keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh gubernur Malut Abdul Gani Kasuba,” ungkap Wati warga Weda kepada media ini.
Lanjutnya, jangan lagi ada tarif Weda – loleo Rp.1,50,000 dan Weda – Sofifi Rp.200,000, karena tarif yang di tetapkan oleh sopir tidak ada SK sah.
“Kami pengguna transportasi darat merasa lega dan tidak merasa dirugikan oleh oknum yang menaikkan tarif tidak ada dasar SK sah oleh pemerintah propinsi,” cetusnya.
Bilamana ada oknum yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan SK gubernur bisa di kategori pungutan liar (pungli ) dan bisa berurusan dengan pihak berwajib dalam hal kepolisian.
Kami masyarakat meminta kepada pihak kepolisian bilamana ada yang menaikkan tarif sepihak agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post