TERNATE, MPe – Diduga selewengkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 hingga 2021, Kepala Desa (Kades) Tagalaya, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berinisial AG bakal dilaporkan oleh warganya ke aparat penegak hukum (APH).
Kuasa hukum warga Tagalaya, Agus Salim R. Tampilang SH, menyebut dugaaan ini dengan banyaknya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban kades yang tidak sesuai realita di lapangan.
“Surat kuasa dari warga telah kami terima dan secepatnya kami akan tindaklanjuti untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Agus saat mengelar konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Agus katakan, berdasarkan bukti-bukti yang pihaknya kantongi dari warga seperti anggaran rehab masjid, anggaran pemuda, anggaran pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) anggaran biaya badan usaha milik desa (BUMDes) yang katanya setiap tahun dianggarkan namun realitanya tidak demikian.
“Anggaran rehab masjid desa Tagalaya yang katanya setiap tahun dianggarkan namun tidak ada sama sekali, selain itu anggaran pemuda juga di setiap tahun tidak pernah dianggarkan, dan biaya BUMDes tak jelas anggarannya,” papar Agus.
Juga pengadaan mesin katinting dari pembelian 10 unit katinting berdasarkan RAB dianggarkan Rp 25 juta namum dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan hanya Rp 9 juta yang dibelanjakan.
“Dan kemudian yang hanya mendapatkan mesin katinting itu bukan warga yang seharusnya lebih membutuhkan akan tetapi sejumlah staf/perangkat desa yang mendapatkan,” sesal Agus.
Tak hanya itu, anggaran belanja bibit sapi, belanja mobil BUMDes, Belanja mesin, Honor Cleaning Servis yang dianggarkan bernilai miliaran rupiah itu diduga disalahgunakan.
“Kemudian anggaran belanja mobil bumdes desa Tagalaya, itu juga menurut kami bahwa anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” katanya.
Dari sejumlah bukti bukti yang pihaknya kantongi dari warga, Agus menilai pertanggungjawaban yang dilakukan oleh kades AG telah dilakukan dengan cara-cara yang tak wajar yang hanya untuk mendapatkan keuntungan belaka.
“Maka menurut kami anggaran dari tahun 2019 sampai dengan 2021 itu nilainya miliaran rupiah itu dipertanggungjawabkan secara ugal-ugalan,” kata Agus.
Untuk itu ia meminta pihak kepolisian Tikep dan Kejaksaan Negeri Tikep agar menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kita berharap ke penyidik nanti jika kita sudah masukkan laporannya agar ditindaklanjuti laporan warga ini yang dalam waktu dekat akan kami laporkan,” tegasnya.
Terpisah, Kades Tagalaya saat dikonfirmasi membantah kebenaran bukti dugaan penyalahgunaan anggaran yang akan dilaporkan itu. “itu semua tidak benar,” singkatnya. (**)