TERNATE, MPe – Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sektor pertambangan di Maluku Utara (Malut) akan mendapatkan pemahaman tentang aturan-aturan yang perlu diketahui selama berada di wilayah Malut, oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Malut.
Mengingat warga negara asing (WNA) di Malut rata-rata bekerja di sektor pertambangan seperti yang berada di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan PT Harita Nickel yang ada di bagian selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Pulau Obi.
Ini setelah timpora provinsi yang terdiri dari gabungan stakeholder tingkat provinsi Malut yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap keberadaan kegiatan orang asing di Malut, melakukan rapat
dengan tema “Optimalisasi Peran Pencegahan oleh Timpora dalam Rangka Mendukung Sektor Pertambangan di Provinsi Malut” yang berlangsung di lantai 3 ball room Emerald Hotel Kota Ternate. Kamis (20/10) yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Malut) M. Adnan.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Malut, Sandi Andaryana, mengatakan sosialisasi, edukasi dan optimalisasi terhadap para TKA di Malut penting dilakukan. Agar mereka tunduk dan patuh pada aturan yang ditetapkan selama berada di Malut.
Seperti pengawasan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diubah sebagian dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Seperti yang kita ketahui bahwa di Malut kan salah satu profesi dengan konsentrasi orang asing cukup banyak di sektor pertambangan, seperti yang ada di Weda (IWIP) Obi (Harita Nickel), Morotai, dan lainnya, ini butuh sosialisasi dan edukasi dari Timpora agar meraka tahu betul aturan – aturan selama berada di Malut,” ujar Sandi saat diwawancarai usai kegiatan.
Semisalnya kata Sandi, dari data yang dikantongi Imigrasi Malut di beberapa perusahaan pertambangan di Malut ada kurang lebih enam ribu TKA, tiga ribu berada di PT. IWIP dan sisanya ada di beberapa perusahan lainnya.
“Orang asing mendekati enam ribu lah, dari pemegang izin tinggal terbatas dalam melakukan kegiatan di Malut, seperti di IWIP itu kurang lebih ada tiga ribu ya ditambah ada di Harita Nickel, Site Haul Sagu (PT. Wanatiara Persada) dan perusahaan pertambangan lainnya,” ungkapnya.
Sandi berharap dengan sosialisasi yang nantinya akan dilakukan para TKA di Malut akan menjadi paham mengenai tentang aturan yang berimbas pada kepatuhan sehingga tingkat pelanggaran akan turun.
“Jadi harus seimbang ya, harus dikasih sosialisasi dulu dan diedukasi nanti kalau ada kesalahan kita bisa ngomong, kan. Kan kami sudah dikasih tau kenapa masih melanggar, baru kita tindak,” terang Sandi.
“Jadi tujuannya adalah untuk memberikan perimbangan perlakuan terhadap orang asing khususnya di sektor investasi, sehingga orang asing mengerti dan paham tentang regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post