TOBELO- Terkait edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI) atas larangan peredaran obat jenis sirup di Indonsia. Telah di tindaklanjuti Dinas Kesehatan Halmahera Utara (Halut).
Kadinkes Halut Selvianus Kaya ketika dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya tengah melakukan Koordinasi dan sudah ada larangan yang disampaikan kepada seluruh Apotek yang tersebar di Halut.”Kami sudah terima edaran Kemenkes dan segera kami tindaklanjuti.”Tegasnya
Kadis bilang, saat ini pihaknya tengah turun ke lapangan baik itu Apotek dan Toko Obat agar tidak lagi mengedarkan atau menjual Sirup yang dimaksudkan. Ini guna mengantisipasi penyakit berbahaya yang membahayakan nyawa manusia.
“Obat tersebut mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dua zat tersebut sangat bahaya jika di konsumsi secara berjangka,” tandas Kadis. (**)
Discussion about this post