TERNATE, MPe – Seorang Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial AM (37) dilaporkan oleh istrinya VB (34) ke bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam). Jumat (14/10).
Polisi berpangkat Bripka itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan saat mengurus akta cerai di Pengadilan Agama (PA) Ternate tanpa persetujuan VB. Untuk memuluskan niatnya menikah lagi.
“Dia (AM) ngurus cerai itu dia buat seakan-akan saya yang gugat, padahal saya tidak tahu-menahu hal itu,” aku VB. Minggu (16/10/2022).
VB mengaku kaget ketika mendapat informasi bahwa akta cerai bersama suaminya itu sudah dikeluarkan oleh PA Ternate.
“Tiba-tiba ada teman saya bilang akta cerai saya uda keluar. Saya kaget, pas saya datang ke pengadilan dan mengecek ternyata betul,” ucap VB.
VB katakan, suaminya dalam mengurus akta perceraian antara keduanya yang tanpa izin dan persetujuannya itu, juga memakai seorang oknum kuasa hukum dengan meniru tanda tangannya.
“Dia pakai kuasa hukum, lalu dia meniru tanda tangan saya, tanpa saya ketahui,” ujarnya.
Merasa tidak adil, dirinya lalu melaporkan AM karena Propam Polda Malut atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Mengaku Pernah Alami Dugaan KDRT :
Bahkan kata VB, dirinya pernah mengalami dugaan KDRT oleh AM di bulan Desember 2021 lalu. Hingga pelipis sebelah kanannya sobek.
“Dia juga pernah pukul sampai ada bekas 7 jahitan,” kata VB sambil menujukan bekas lukanya.
Namun masalah KDRT itu, ujar VB, telah diselesaikan secara damai dengan membuat surat pernyataan dengan syarat bahwa rumah yang mereka tempati bersama anak-anak merupakan milik VB, dan AM berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Namun, surat pernyataan yang dibuat diatas materai tersebut tidak diindahkan, karena seiring berjalannya waktu AM tiba-tiba menjual rumah tersebut di pertengahan 2022 lalu.
“Karena itu pidana, dia (AM) bermohon-mohon suru cabut, saya pikir setelah cabut akan berubah baik padahal tidak. Dia jual rumah dan hasilnya kasih saya hanya sebagian saja,” katanya.
VB mengaku merasa sedih atas prahara rumah tangga yang menimpanya, apalagi 3 anaknya yang masih kecil-kecil.
Bahkan kata VB, pada saat proses sidang yang berlangsung di PA Ternate beberapa waktu lalu dirinya pernah datang untuk mencegah namun hal itu tidak membuahkan hasil.
“Saat sidang pertama saya pernah datang kasih batal, karena saya pikir dengan anak-anak kami, kasihan mereka kan masih kecil. Apalagi rumah sudah dijual gimana dong saya sama anak-anak mau pergi berlindung. Tidak mungkin kita hidup dengan orang tua kita terus, apalagi dengan anak kecil,” ujar VB.
Ia berharap dengan adanya laporan pengaduan tersebut, Bid Propam Polda Malut memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi AM diketahui sudah menikah lagi.
“Mereka (Propam) uda terima laporan dan bilang akan di proses. Saya harap diproses,” pintah VB.
“Karena saya tidak mau sengsara bersama anak-anak,” kata VB lagi
Sementara Nurul Mulyani SH, selaku kuasa hukum VB meminta ke Bid Propam agar memproses laporan dari kliennya, jika terbukti maka diberikan sanksi sesuai perbuatannya.
“Saya berharap kepada kapolda Maluku Utara yang baru ini agar memberikan efek jera jika terbukti. Ini agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak meniru hal serupa yang hanya akan merusak marwah institusi,” tegasnya. (**)
Discussion about this post