WEDA,MPe- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara melakukan kunjungan kerja ke polres Halmahera tengah guna penilaian standar pelayanan publik yang ada di tiga fungsi di Polres Halteng.
Kepala keasistenan pemeriksaan atau asesor penilaian kepatuhan dihalteng, Akmal Kadir mengatakan, kegiataan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan penilaian standar pelayanan publik di beberapa instansi berada di kabupaten Halteng termasuk Polres Halteng.
Untuk polres halteng ada tiga fungsi yang kita cek standar pelayanan publik di antaranya intelkam, satlantas dan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” Akmal Kadir, saat dikonfirmasi wartawan.
Polres halteng ada tiga fungsi yang di cek oleh kami , difungsi intelkam kita memeriksa tentang pembuatan dan perpanjang SKCK, untuk fungsi lantas tentang pembuatan SIM A dan C baru dan perpanjang SIM.
“Untuk fungsi SPKT kita memeriksa tentang surat tanda kehilangan dan surat laporan polisi,” tambahnya.
Alhamdulilah untuk tiga fungsi dari hasil pemeriksaan kami semua memenuhi standar pelayanan publik.
“Kami juga mengapresiasi untuk Kapolres halteng dan jajarannya karena selama ini memberi pelayanan publik yang terbaik,”katanya.
Polres halteng juga selama ini tidak ada pengaduan tentang pelayanan publik dari masyarakat kepada kita di ombudsman Malut,”tutupnya. (ril)
Discussion about this post