TERNATE, MPe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal menarik sejumlah aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat Pemkot Ternate dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, pada Rabu (12/10).
Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi V KPK RI dian Patria, mengatakan, pendampingan penarikan aset Kota dan Provinsi berupa kendaraan dinas dan juga termasuk rumah dinas DPRD kota Ternate.
“Kalau yang kota sebanyak 12 kendaraan. Hari ini kita dampingi ada 4 kendaraan yang ditarik yakni Pak Anas (mantan DPRD), terus pak Arwan (mantan Kadis Damkar), Arifin Djafar (mantan wakil walikota) dan Abdullah Taher,” ungkap Dian.
Sementara aset pemprov yang bakal ditarik berupa 3 motor dan 1 mobil.
Dian katakan, jika tidak dikembalikan maka pihaknya akan melapor ke aparat penegak hukum (APH) terkait dengan dugaan penggelapan aset.
“Intinya kalau tidak dikembalikan, baik kota maupun provinsi kita (akan) arahkan ke APH terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset,” tegasnya.
Ia menghimbau agar kedepannya hal tersebut lebih diperhatikan dengan segera mengembalikan ke badan aset karena merupakan milik negara.
“Himbauannya ke depan jangan terulang lagi, jika ada mutasi segera kembalikan ke badan aset karena itu bukan barang milik pribadi,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post