TERNATE, MPe – Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawa umur, dengan terdakwa seorang oknum Brimob Polda Maluku Utara inisial MSA.
Sidang yang berlangsung Senin (10/10) tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Hamid didamping dua hakim anggota masing-masing, Budi Setiawan dan Ulfa Rery, turut hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Muhammad Adung dan kuasa hukum terdakwa M. Jais Umar.
Persidangan yang berlangsung secara tertutup itu dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate terhadap terdakwa MSA.
JPU Muhammad Adung saat ditemui wartawan, usai Sidang mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Kejari Ternate menuntut terdakwa MSA dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Terdakwa (MSA) dituntut 1 tahun 6 bulan,” ungkap Adung.
Dalam perkara dugaan penganiayaan ini kata Adung, terdakwa MSA tidak dilakukan penahanan, maka di dalam tuntutan tersebut JPU minta agar terdakwa dilakukan penahanan.
“Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini, sehingga dalam tuntutan kami (JPU) minta untuk ditahan,” jelas Adung.
Sementara, M. Jais Umar selaku kuasa hukum terdakwa MSA mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Ternate di dalam persidangan tersebut masih dianggap memberatkan, sehingga dirinya selaku kuasa hukum akan mengajukan peledoi atau pembelaan.
“Kita liat tuntutan itu masih berat, karena hubungan antara terdakwa dan korban ini adalah hubungan pacaran, sehingga ada hal-hal yang menurut kami bisa meringankan terdakwa,” jelas Jais.
Jais bilang, untuk mengajukan pembelaan atau peledoi ini, majelis Hakim PN Ternate memberikan waktu selama 1 pekan kedepan.
“Jadi Senin pekan depan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan,” terangnya.
Sekadar diketahui, terdakwa MSA ini dilaporkan atas dua kasus yakni dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan.
Untuk dugaan penganiayaan terhadap anak di bawa umur, tersangka MSA dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 76 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sementara perkara dugaan tindak pidana persetubuhan, tersangka MSA diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 dan subsidair Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (**).
Discussion about this post