Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Kamis, Juni 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jalani Sidang, Oknum Polisi Penganiaya Pacar di Ternate Dituntut Jaksa 1,6 Tahun

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 10, 2022
in Hukrim
0

TERNATE, MPe – Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawa umur, dengan terdakwa seorang oknum Brimob Polda Maluku Utara inisial MSA.

Sidang yang berlangsung Senin (10/10) tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Hamid didamping dua hakim anggota masing-masing, Budi Setiawan dan Ulfa Rery, turut hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Muhammad Adung dan kuasa hukum terdakwa M. Jais Umar.

Persidangan yang berlangsung secara tertutup itu dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate terhadap terdakwa MSA.

JPU Muhammad Adung saat ditemui wartawan, usai Sidang mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Kejari Ternate menuntut terdakwa MSA dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa (MSA) dituntut 1 tahun 6 bulan,” ungkap Adung.

Dalam perkara dugaan penganiayaan ini kata Adung, terdakwa MSA tidak dilakukan penahanan, maka di dalam tuntutan tersebut JPU minta agar terdakwa dilakukan penahanan.

“Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini, sehingga dalam tuntutan kami (JPU) minta untuk ditahan,” jelas Adung.

Sementara, M. Jais Umar selaku kuasa hukum terdakwa MSA mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Ternate di dalam persidangan tersebut masih dianggap memberatkan, sehingga dirinya selaku kuasa hukum akan mengajukan peledoi atau pembelaan.

“Kita liat tuntutan itu masih berat, karena hubungan antara terdakwa dan korban ini adalah hubungan pacaran, sehingga ada hal-hal yang menurut kami bisa meringankan terdakwa,” jelas Jais.

Jais bilang, untuk mengajukan pembelaan atau peledoi ini, majelis Hakim PN Ternate memberikan waktu selama 1 pekan kedepan.

“Jadi Senin pekan depan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan,” terangnya.

Sekadar diketahui, terdakwa MSA ini dilaporkan atas dua kasus yakni dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan.

Untuk dugaan penganiayaan terhadap anak di bawa umur, tersangka MSA dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 76 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sementara perkara dugaan tindak pidana persetubuhan, tersangka MSA diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 dan subsidair Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (**).

Previous Post

Kasat Reskrim Polres Ternate Janji Tuntaskan Sejumlah Kasus yang Jadi Perhatian Publik

Next Post

BKKBN Bersama BPKP Evaluasi Kinerja TPPS di Malut

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung Bakal Evaluasi Kinerja Kejati – Kejari di Maluku Utara

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan...

Kunjungi Kejati Malut Jaksa Agung Beri Pengarahan

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Rabu (18/6) pagi. Kedatangan...

Kinerja Polsek Pulau Ternate Disebut Lamban, Tak Kunjung P21 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Togafo

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban...

Curi Handphone dan Uang Pria di Ternate Diringkus Polisi

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Seorang pria di Ternate berinisial IA (51) diringkus tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate,...

Next Post
BKKBN Bersama BPKP Evaluasi Kinerja TPPS di Malut

BKKBN Bersama BPKP Evaluasi Kinerja TPPS di Malut

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Peringati HUT ke-77 Lanal Ternate Lakukan Serangkaian Kegiatan Bakti Kesehatan

Peringati HUT ke-77 Lanal Ternate Lakukan Serangkaian Kegiatan Bakti Kesehatan

September 6, 2022

Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan KDRT dan Perselingkuhan Ketua Bawaslu Kota Ternate

Desember 12, 2024
Demo Tolak Kenaikan BBM di Ternate Berakhir Ricuh

Demo Tolak Kenaikan BBM di Ternate Berakhir Ricuh

September 19, 2022
Imran Tegaskan Pemainnya Bermain Untuk Menang

Imran Tegaskan Pemainnya Bermain Untuk Menang

Desember 17, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara