TERNATE,PM- Lembaga pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Alan ilyas, S.Sos desak BPK perwakilan provinsi Maluku Utara untuk segera audit Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (CB).
Karena tugas perwakilan BPK salah satunya, memiliki kewenangan untuk meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap OPD pemerintah daerah maupun unit organisasi Badan milik pemerintah termasuk Rumah Sakit Umum Daerah.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di minta memeriksa keuangan RSUD Chasan Boesoirie dengan sejumlah deretan masalah yang berkaitan dengan pemotongan TPP,Jasa Medis BPJS , pajak PPH pasal 21 yang di duga tidak di laporkan ke Dirjen Pajak oleh menajemen keuangan rumah sakit.
Menurut Alan, tidak sebatas itu saja, bahkan dugaan pendapatan rumah sakit umum Chasan Boesoirie setiap tahun 5 persen di peruntukan bagi Direktur.
Sementara temuan hasil Audit BPK perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor 02.A/LHP/XIX/TER/05/2021 tertanggal 19 Mei 20.21 secara jelas puluhan miliar hutang RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara.
Adapun temuan hutang RSUD Chasan Boesoirie terdiri dari hutang pembayaran honor tenaga kontrak bulan Desember 2020 sebesar Rp. 504.300.000, hutang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai PNS non PNS bulan Oktober 2020 sebesar Rp 2.033.400.000 , hutang pembayaran TPP untuk bulan November 2020 sebesar Rp.2.035.430.000, hutang TPP bulan Desember 2020 sebesar Rp2.017.050.000, hutang jasa umum bulan Desember 2020 sebesar Rp. 686.664.731, hutang pembayaran jasa BPJS bulan Oktober 2020 sebesar Rp1.882.985.670, hutang pembayaran jasa Covid bulan Juli 2020 sebesar Rp4.644.258.150, hutang pembayaran jasa Covid bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 1.011.025.050 dan hutang pembayaran jasa Covid bulan September 2020 Rp. 878.495.100.
“Dari hasil temuan BPK tidak pernah di tindak lanjuti, sehingga menajemen keuangan RSUD Chasan Boesoirie setiap tahun terus abaikan hak pegawai dan menjadi hutang yang tidak pernah di selesaikan, ” kata Alan.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara , Alan Ilyas mendorong BPK perwakilan Maluku Utara untuk melakukan audit keuangan RSUD Chasan Boesoirie , karena ada dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktur RSUD Chasan Boesoirie dr. Syamsul Bahri, Wadir Keuangan Fatimah Abas dan Bendahara Winarsih.
Menurut Alan, kasus dugaan tindak pidana korupsi sementara dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dengan pemotongan tambahan penghasilan pegawai terhadap 800 pegawai PNS dan non PNS masing masing sebesar Rp 1 Juta dan 30 dokter baik PNS dan non PNS sebesar Rp.5 juta.
Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan untuk di minta keterangan terhadap 14 saksi dan 4 orang terlapor. (**)
Discussion about this post