TERNATE, MPe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu penarikan aset berupa mobil dinas dan rumah dinas yang masih dikuasai mantan pejabat Kota Ternate.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, sejauh ini ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat yang belum dikembalikan, terkecuali lima pejabat aktif.
“Itu sudah saya sampaikan, nanti diberikan data lagi. Ada 61 kendaraan roda dua, 10 roda empat kecuali 5 pejabat aktif. Dua mantan wakil walikota ada camat juga,” katanya. Kamis (6/10/2022) .
Ia menyebutkan, pada intinya kita pernah main ke lapangan. Jangan sampai pindah rumah kaya kejadian seperti mantan Bupati Keerom di Papua bulan Agustus 2021 kemarin di pidana 3 tahun penjara.
Lanjut dia, dimana kasus tersebut dilaporkan ke Polda terkait tindak pidana penggelapan aset. Nah itu buntut persoalannya dimana saat dia keluar dari rumah dinas, isi seluruh rumah dinas juga ikut dikosongkan.
Akibat mengosongkan, sambung dia, isi rumah dinas baik itu perabotan dan perlengkapan. Alhsil ada yang melapor ke Polda makanya mantan Bupati itu sampai jalani sidang dan divonis tiga tahun penjara.
“Berkaca dari kasus pidana penggelapan aset, jadi jangan sampai terseret. Kalau tidak mau terlibat masalah seperti itu,” katanya.
Ia berharap, kepada pemerintah kabupaten/kota jika menemukan hal serupa disarankan baiknya laporkan ke aparat penegak hukum terkait pidana penggelapan aset.
“Jadi aset tidak dikembalikan pimpin daerah bisa melaporkan ke APH dan laporan itu masuk tindak pidana penggelapan aset Negara,” jelasnya.
Ia mengaku, makanya nanti tanggal 12 kita turun pendampingan dilapangan, misalnya tidak dikembalikan bisa dilaporkan dan itu masuk ke rana tindak pidana penggelapan aset.
Termasuk di provinsi ada 20 tadi, rumdis mantan dewan yang dilakukan penyelamatan.
“Rumah dinas mantan anggota DPRD yang dikuasai oleh lima ASN aktif kota satu mantan anggota DPRD,” katanya.
Jadi kita Rabu nanti juga mau kasih tanda disitu. Ini aset milik Pemda dilarang menguasai dan menempati oleh yang tidak berhak.
“Nah, nantinya pasti tanya next-nya apa. Padahal idealnya kan bisa win-win jika ngak bisa ya di paksa ke pengadilan untuk proses hukum,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post