TERNATE, MPe – Kasus Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian lahan Eks Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018 sebesar Rp2,8 miliar yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Hal ini, mendapat tanggapan dari Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Malut, Roslan. Kamis (6/10/2022).
Dikatakan Roslan, polemik kasus jual beli bekas rumah dinas Gubernur Maluku Malut yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah itu menurutnya harus disikapi dengan serius oleh pihak Kejari Ternate
Dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pembelian rumah tersebut untuk dimintai keterangan, guna membuat terang kasus tersebut.
Dan jika semua pihak sudah dimintai keterangan maka harus segera dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah status hukumnya dapat ditingkatkan atau dihentikan.
“Hal ini penting agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan status hukum yang jelas,” tegas Roslan.
Roslan bilang, jika memang terdapat kendala yang ranahnya tidak termasuk materi pemeriksaan, maka Kejari Ternate harus menyampaikan ke publik agar tidak terkesan ditutup-tutupi.
“Karena ketegasan dan profesionalisme tim penyelidik kejaksaan sangat penting dalam setiap penanganan kasus,” kata Roslan.
Terlepas dari itu, Ia mendukung penuh kerja Kejari Ternate dalam menangani setiap kasus korupsi. Akan tetapi, ujar Roslan, Kepala Kejari (Kajari) diminta tegas agar kasus ini terkesan tidak terkatung-katung.
“Pada prinsipnya kami akan selalu mendukung penuh kerja kejaksaan negeri Ternate dalam melakukan proses hukum khususnya dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi. Akan tetapi Kajari Ternate selaku pimpinan tertinggi juga harus tegas kepada tim penyelidik kasus ini, dengan memberikan batas waktu agar kasus ini tidak terkatung-katung dan menjadi tunggakan kasus kedepannya,” pintah Roslan.
“Hal ini menjadi penting agar masyarakat dapat melihat kerja nyata yang maksimal serta profesionalisme Kejari Ternate dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya menambahkan. (**)
Discussion about this post