TERNATE,MPe- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tahun 2016 M. Aswadi Adam, melalui Penasihat Hukum (PH), Fuad Alhadi meminta Hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate agar menetapkan pemanggilan paksa terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Taliabu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Fuad saat diwawancarai usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (4/10) mengakui, dalam perkara yang merugikan keuangan negara cq Pemkab Taliabu sebesar Rp1,959 miliar dari total anggaran Rp3 miliar sekian ini telah merugikan kliennya.
“Karena, dari saksi yang sudah diperiksa dihadapi majelis hakim rata-rata mengarah kepada PPK,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Fuad di pembuktian materil di persidangan selanjutnya pada 11 Oktober 2022 nanti.
Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan PPK dalam persidangan karena sudah dua kali tidak hadir.
“Namun karena yang bersangkutan (PPK) sudah dua kali tidak hadir, maka kami (PH) meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan panggilan paksa terhadap PPK,” tegas Fuad.
Fuad menuturkan, dari keterangan para saksi selama persidangan, pihaknya sudah memiliki kesimpulan, bahwa PPK dan pihak yang telah mengembalikan kerugian negara yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Yakni, PPK, saksi Rusli Banun dan saksi M. Jainal Ashar yang bertanggungjawab. Bukan orang yang tidak bersangkut paut yang malah menjadi tersangka, ini ada apa ?,” tanya Fuad.
Senada juga disampaikan Maharani Carolina PH terdakwa Raymond Sondakh yang selaku konsultan pengawas. Dikatakan Maharani, kenapa pihaknya harus meminta majelis hakim menetapkan panggil paksa, karena PPK merupakan unsur yang paling penting dalam perkara ini.
“Dan yang anehnya, tugas luar selama satu bulan itu dibuktikan dengan surat ijin dari Sekda, ini sama dengan pelecehan persidangan, maka majelis harus menetapkan panggil paksa ?,” pintanya
Maharani katakan, terkait pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, awalnya tidak diketahui siapa orangnya, tetapi pada persidangan pada pemeriksaan saksi itu telah terungkap bahwa saksi M. Jainal Ashar dan Rusli Banun yang telah mengembalikan kerugian negara.
“Olehnya itu, kami (PH para terdakwa) meminta agar JPU menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, JPU Kejari Taliabu, Najamuddin, saat dikonfirmasi terkait ini, mengatakan, pihaknya belum ada rencana pemanggilan paksa terhadap PPK karena selaku JPU masih berpegang pada ketentuan pasal 162 KUHAP.
“Bahwa ketika saksi telah dipanggil secara patut maksimal 3 kali, maka BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya akan kita bacakan, tapi kalau terkait panggil paksa, kita menunggu penetapan Hakim,” katanya.
Terkait desakan penetapan tersangka kepada pihak yang mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini Najamuddin bilang belum dimungkinkan.
“Karena itu belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka, bahkan keduanya (M. Jainal Ashar dan Rusli Banun) juga sudah dimintai keterangan dan mengakui tidak tahu siapa yang mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Sekadar diketahui, pada Februari 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Taliabu menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong mereka diantaranya ASD, TAF dan ARSD. (**)
Discussion about this post