Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Kamis, Juni 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Puskesmas Sahu Tikong, PH Terdakwa Minta Majelis Hakim Panggil Paksa PPK

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Oktober 5, 2022
in Hukrim
0
Kasus Puskesmas Sahu Tikong, PH Terdakwa Minta Majelis Hakim Panggil Paksa PPK

TERNATE,MPe- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tahun 2016 M. Aswadi Adam, melalui Penasihat Hukum (PH), Fuad Alhadi meminta Hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate agar menetapkan pemanggilan paksa terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Taliabu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Fuad saat diwawancarai usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (4/10) mengakui, dalam perkara yang merugikan keuangan negara cq Pemkab Taliabu sebesar Rp1,959 miliar dari total anggaran Rp3 miliar sekian ini telah merugikan kliennya.

“Karena, dari saksi yang sudah diperiksa dihadapi majelis hakim rata-rata mengarah kepada PPK,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Fuad di pembuktian materil di persidangan selanjutnya pada 11 Oktober 2022 nanti.

Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan PPK dalam persidangan karena sudah dua kali tidak hadir.

“Namun karena yang bersangkutan (PPK) sudah dua kali tidak hadir, maka kami (PH) meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan panggilan paksa terhadap PPK,” tegas Fuad.

Fuad menuturkan, dari keterangan para saksi selama persidangan, pihaknya sudah memiliki kesimpulan, bahwa PPK dan pihak yang telah mengembalikan kerugian negara yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Yakni, PPK, saksi Rusli Banun dan saksi M. Jainal Ashar yang bertanggungjawab. Bukan orang yang tidak bersangkut paut yang malah menjadi tersangka, ini ada apa ?,” tanya Fuad.

Senada juga disampaikan Maharani Carolina PH terdakwa Raymond Sondakh yang selaku konsultan pengawas. Dikatakan Maharani, kenapa pihaknya harus meminta majelis hakim menetapkan panggil paksa, karena PPK merupakan unsur yang paling penting dalam perkara ini.

“Dan yang anehnya, tugas luar selama satu bulan itu dibuktikan dengan surat ijin dari Sekda, ini sama dengan pelecehan persidangan, maka majelis harus menetapkan panggil paksa ?,” pintanya

Maharani katakan, terkait pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, awalnya tidak diketahui siapa orangnya, tetapi pada persidangan pada pemeriksaan saksi itu telah terungkap bahwa saksi M. Jainal Ashar dan Rusli Banun yang telah mengembalikan kerugian negara.

“Olehnya itu, kami (PH para terdakwa) meminta agar JPU menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tuturnya.

Sementara itu,  JPU Kejari Taliabu, Najamuddin, saat dikonfirmasi terkait ini, mengatakan, pihaknya belum ada rencana pemanggilan paksa terhadap PPK karena selaku JPU masih berpegang pada ketentuan pasal 162 KUHAP.

“Bahwa ketika saksi telah dipanggil secara patut maksimal 3 kali, maka BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya akan kita bacakan, tapi kalau terkait panggil paksa, kita menunggu penetapan Hakim,” katanya.

Terkait desakan penetapan tersangka kepada pihak yang mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini Najamuddin bilang belum dimungkinkan.

“Karena itu belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka, bahkan keduanya (M. Jainal Ashar dan Rusli Banun) juga sudah dimintai keterangan dan mengakui tidak tahu siapa yang mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Sekadar diketahui, pada Februari 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Taliabu menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong mereka diantaranya ASD, TAF dan ARSD. (**)

Previous Post

HUT TNI ke -77, Danrem 152/Baabullah Ajak Anggotanya Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Next Post

Kacab BPJS Kesehatan Kota Ternate Malut Menghindar Temui Wartawan

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung Bakal Evaluasi Kinerja Kejati – Kejari di Maluku Utara

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan...

Kunjungi Kejati Malut Jaksa Agung Beri Pengarahan

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Rabu (18/6) pagi. Kedatangan...

Kinerja Polsek Pulau Ternate Disebut Lamban, Tak Kunjung P21 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Togafo

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban...

Curi Handphone dan Uang Pria di Ternate Diringkus Polisi

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Seorang pria di Ternate berinisial IA (51) diringkus tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate,...

Next Post
Kacab BPJS Kesehatan Kota Ternate Malut Menghindar Temui Wartawan

Kacab BPJS Kesehatan Kota Ternate Malut Menghindar Temui Wartawan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Tidak Maksimal Dalam Pelayanan, BPN Kota Ternate Diadukan ke Kanwil BPN Malut

Tidak Maksimal Dalam Pelayanan, BPN Kota Ternate Diadukan ke Kanwil BPN Malut

September 29, 2022
Diduga Kecewa tak Diberi Ijazah oleh Ibu, Geral Akhirnya Gantung Diri

Diduga Kecewa tak Diberi Ijazah oleh Ibu, Geral Akhirnya Gantung Diri

Agustus 5, 2022
TMMD 116 Tahun 2023 Kodim 1512/ Weda di Patani Resmi Ditutup,

TMMD 116 Tahun 2023 Kodim 1512/ Weda di Patani Resmi Ditutup,

Juni 8, 2023
Camat Maba Utara Terancam Sanksi Disiplin Berat Akibat Dugaan Politik Praktis

Camat Maba Utara Terancam Sanksi Disiplin Berat Akibat Dugaan Politik Praktis

November 21, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara