TERNATE,MPe- KPU Provinsi Maluku Utara menggelar Pleno Rekapitulasi PDPB Periode Agustus pada Selasa (04/10/22).
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau yang disingkat PDPB periode September tahun 2022 adalah hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari 10 (sepuluh) KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara juga yang telah melaksanakan forum rapat koordinasi PDPB triwulan III.
Pada Pleno Rekapitulasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat serta didampingi oleh seluruh anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Reni Syafruddin A Banjar, Buchari Mahmud divisi Teknis Penyelenggaran,Mohtar Alting Divisi Hukum dan Pengawasan,Safrina Rahma Kamaruddin Divisi Sosialiasi,Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, Hasil rekapitulasi PDPB periode September 2022 di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara adalah merupakan PDPB yang terakhir karena pada 14 Oktober.
“KPU akan menerima data Kependudukan dari Kemendagri maka proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dihentikan,” kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Reni Syafruddin A Banjar.
Dia merinci PDPB periode September 2022 Pemilih Baru kategori Pemilih Pemula adalah 42.146 orang Pemilih, Pemilih pindah masuk adalah 15.302 orang Pemilih,jadi total Pemilih baru adalah 57.448 orang Pemilih.
Untuk Pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS dengan kategori Pemilih pindah keluar adalah 796 orang Pemilih,TMS karena meninggal adalah 232 orang Pemilih, TMS karena ganda adalah 833 orang Pemilih,TMS karena tidak dikenal adalah 24.770 orang Pemilih,TMS di bawah umur adalah 2 orang Pemilih,TMS TNI adalah 1 dan Polri adalah 8, Bukan penduduk adalah 11 orang Pemilih,Belum KTP elektronik adalah 27 orang Pemilih total jumlah Pemilih yang di TMS kan adalah 26.680 orang Pemilih.
Sedangkan, Pemilih Ubah elemen data 108.836, ubah alamat asal 8.627,ul ubah alamat tujuan 8.627 total ubah elemen data adalah 126.090 dengan demikian rekapitulasi PDPB periode September terjadi tren kenaikan yang cukup signifikan, dari DPB sebelumnya yakni 757.366 pada Periode September menjadi 788.134 yang telah dimutakhirkan secara rutin setiap bulannya oleh KPU Kab/Kota,untuk jumlah TPS periode September adalah 3.999 TPS dari TPS sebelumnya adalah 2.797 TPS kenaikan TPS 1.202.
Reni menjelaskan, sesuai Pasal 21 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 tahun 2021 menyatakan Jumlah Pemilih per TPS sebagaimana dimaksud ayat 1 paling banyak adalah 500,KPU Kabupaten/Kota telah memetakan TPS Pemilu dibawah dari 500 yakni paling banyak TPS adalah 300 Pemilih,dengan ketentuan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS,tidak memisahkan Pemilih dalam 1(satu) keluarga pada TPS yang berbeda,hal-hal yang berkenaan dengan aspek geografis dan jarak tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu Pemungutan Suara pada hari rabu 14 Februari 2024 nanti.
“Kami berharap seluruh stakeholders dan masyarkat bersama-sama dan dapat berpartisipasi aktif ketika nanti pada saat penelitian dan coklit oleh Pantarlih dr rumah ke rumah secara langsung dan ketika KPU Kabupaten/Kota melaksanakan koordinasi-koordinasi dengan instansi terkait pendataan di perusahaan tambang,pesantren, lapas/rutan maupun lokasi-lokasi khusus lainnya dipermudah oleh berbagai pihak tersebut.mari torang sama-sama sukseskan Pemilu 2024 ini,” ujarnya. (**)
Discussion about this post