TERNATE,MPe- BNN Provinsi Maluku Utara dalam pemberantasan Narkoba kembali menunjukkan profesionalisme setelah hari ini Senin, 3 Oktober 2022 dinyatakan menang Praperadilan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.pra/2022/PN Tte yang isinya menolak permohonan Praperadilan pemohon Fahmi Mahmud, Kakak tersangka RM alias A (25 tahun) warga desa Goto Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan dengan kuasa hukum Pemohon yang diketuai Muhammad Konoras, SH,MH.
RM alias A ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu (Methamphetamin) seberat 22,16 gram pada hari Senin (8/08/2022) lalu.
Putusan menang oleh Hakim Pengadilan Negeri Ternate didasarkan atas pertimbangan RM alias A tertangkap tangan dengan Surat perintah Penangkapan yang sah bernomor : Sprin-Kap/07/VIII/2022/BNNP tanggal 8 Agustus 2022. Selain itu Surat perintah perpanjangan penahanan juga sah menurut hukum, penetapan tersangka telah memenuhi alur penanganan perkara dengan bukti bukti saat penangkapan berikut bukti laboratorials uji Narkoba dari Polda Sulawesi Selatan.
Selain itu, RM alias A sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah diperiksa sebagai calon tersangka sesuai amanat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan adanya bukti surat Berita Acara Interogasi saksi RM alias A, juga Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala. BNNP Maluku Utara tanggal 14 Agustus 2022 dinyatakan hakim telah memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ferdinal, SH,MH menghadirkan termohon Kepala BNNP Maluku Utara diwakili Kasubdit Bankum BNN RI Toton, M. Rochib, Feriza Ali dan Sri Maryati dan juga tim kuasa hukum tersangka yang diketuai oleh *Muhammad Konoras, S. H.*
Terkait hal tersebut Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat, SIK., SH., M.Hum menyatakan dengan demikian apa yang dinyatakan kuasa hukum tersangka *(Muhammad Konoras, SH)* bahwa penahanan atas tersangka RM alias A seperti yang direlease Koran Malut Pos edisi Rabu, 14 September 2022 lalu sebagai tidak sah, rekayasa atau _error in personal_ berhasil dipatahkan oleh Tim Hukum BNNP Maluku Utara.
Kepala BNNP Maluku Utara juga menegaskan, pihaknya tidak akan lengah apalagi tunduk terhadap upaya melawan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dikatakan Dr. Agus Rohmat yang juga mantan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, tugas BNNP Maluku Utara, dalam menjalankan program P4GN harus didukung seluruh komponen masyarakat, hal ini untuk bisa mewujudkan Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba). (**)
Discussion about this post