TERNATE,MPe- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Asisten Pengawasan (Aswas) telah memproses laporan dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Zubaidah Tomulay yang sebelumnya dilaporkan oleh Agus Salim R. Tampilang pada 8 September 2022 lalu.
Zubaidah dilaporkan karena diduga melakukan pembohongan terhadap Agus dengan cara menghadirkan pengacara lain dalam persidangan Anas Jumati Alting.
Diperiksanya Jaksa oleh Jaksa ini dibenarkan oleh Agus, dikatakan Agus bahwa dirinya mendapatkan surat pemberitahuan terkait permintaan keterangan dari Aswas Kejati Malut dengan nomor: 43/Q.2.7/Hkt.3/09/2022 terhadap Zubaidah.
Lanjut Agus, di dalam surat tersebut ia dan rekanya diminta hadir pada Senin (26/9/2022) pada pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Aswas.
“Hari Senin sekira pukul 09.00 WIT saya dan rekan diminta hadir untuk dengar keterangan sebagai saksi,” jelas Agus.
Kasi Pidum Halteng itu sebelumnya dilaporkan karena diduga tidak profesional sebagai JPU yang melimpahkan berkas Anas Jumati Alting ke Pengadilan Negeri Soa-Sio, Tidore Kepulauan untuk disidangkan yang menurut Agus dilakukan secara diam-diam.
Agus katakan, sikap tak profesional itu bahkan berkas Anas Jumati Alting saat P-21 dari polisi ke JPU yang sudah nyatakan BAP lengkap, Kasi Pidum malah masih memberikan kesempatan kepada penyidik polisi untuk membuat surat pernyataan penolakan.
“Stategi licik JPU ini terlihat dari berkas Anas Jumati Alting saat P21 dari polisi ke Jaksa JPU yang sudah nyatakan BAP lengkap mala masih memberikan kesempatan kepada penyidik polisi untuk membuat surat pernyataan penolakan pengacara Rahim yasin oleh Anas Jumati Alting yang di tunjuk oleh Penyidik dengan alasan ada keberatan dari pengacara anas yang tidak diberikan kesempatan untuk mendampingi yang bersangkutan saat pemeriksaan,” kata Agus.
Agus bilang, padahal di ketahui surat tersebut pada waktu tahap II tidak pernah ada namun tiba-tiba di munculkan JPU dalam berkas acara perkara dengan tanggal dan hari yang sama.
“Padahal semua surat pernyataan itu harus di tulis tangan oleh tersangka Anas Jumati Alting
untuk itu saya meminta kepada Kejati Malut untuk segerah copot kasi-pidum dari jabatannya,” pintah Agus.
Bahkan dirinya juga siap membeberkan sikap kasi-pidum kepada Aswas Kejati Malut saat di mintai keterangan nanti, karena sebagai pengacara dirinya sudah merasa di bohongi oleh Kasi-pidum.
“Padahal sebelumnya Kasi Pidum (Zubaidah) berjanji akan memberikan informasi saat persidangan, padahal janji-janji tersebut penuh dengan muslihat, diduga ia mempunyai niat lain terhadap pencari keadilan, sehingga kami menganggap penegakan hukum yang dilakukan oleh kasi pidum ini sudah bermuatan kebencian. Untuk itu kami meminta agar kasi pidum segera dicopot dan jangan lagi dilibatkan dalam perkara yang menimpah klien kami,” pintah Agus. (**)
Discussion about this post