TERNATE, MPe- Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Maluku Utara (Malut) pertanyakan SK Karateker atau Mandat dari pengurus yang melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) Kota Ternate pada 19 Agustus 2022. Lalu.
Dimana dari hasil musyawarah yang digelar di ruang rapat KONI Kota Ternate itu, Henny Sutan Muda terpilih sebagai ketua Forki Kota Ternate.
Terpilihnya Henny ini dinyatakan tidak sah oleh Pengprov Forki Malut.
Ketua Umum Forki Malut, M. Said Hanafi mengatakan, Muscab yang dilakukan pengurus karateker itu dinilai telah melanggar aturan organisasi.
“Pengurus karateker atau mandat ini mana SK nya ?sehingga mereka melaksanakan Muscab, karena sejauh ini (SK) belum ada,” ucap Said kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, setiap organisasi rujukannya ada di AD ART yakni pengurus atau cabang di kabupaten/kota yang belum terbentuk maka Pengprov wajib harus mengeluarkan SK mandat atau karateker kepada minimal tiga orang baik dalam hal ini ketua, sekertaris dan bendahara.
“Aturannya, pengurus karateker atau mandat itu harus dari Pengprov yang merekomendasikan untuk siapa saja, tidak harus dari orang karateka orang umum pun boleh, tidak masalah yang penting dia punya kepedulian dan punya perhatian untuk membangun prestasi olahraga karate,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait pelaksanaan Muscab di kota Ternate kemarin pengurus yang mengatasnamakan karateker itu hanya menyampaikan surat ke Pengprov yang sifatnya hanya pemberitahuan.
“Surat pemberitahuan itu disampaikan sore hari dan malamnya lansung dilakukan musyawarah.
Pelaksanaan ini kita tentunya mempertanyakan legalitas atau legal standing dari pengurus yang mengatasnamakan karateker itu,” ujar Said.
Dia katakan, bahkan dalam surat pemberitahuan ke Pengprov itu dari sekretaris karateker yang juga pada nama yang tertera di dalam surat pemberitahuan itu menurutnya tidak jelas bahkan stempelnya juga tidak memenuhi standar Forki.
Untuk itu, dia menegaskan pengurus yang mengelar Muscab Kota Ternate itu tidak memiliki legal standing karena belum memenuhi syarat berupa kepengurusan SK mandat.
“Jadi intinya adalah pengurus yang mengatasnamakan karateker untuk melaksanakan Muscab kota Ternate itu tidak sah dan tidak memiliki legal standing,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish media ini mencoba berusaha untuk menghubungi Wakil Ketua DPRD Kota Ternate itu dimintai tanggapan terkait hal tersebut. (**)
Discussion about this post