TERNATE,MPe- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat akta autentik tanah atau mafia tanah yang terjadi di Desa Nusliko Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mereka diantaranya WL alias Togo yang merupakan mantan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, YI alias Yermia selaku Kades Desa Nusliko dan dua orang lainnya UB alias Umar dan DI alias Dani.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai Februari 2019.
Dugaan pemalsuan ini dengan cara memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik hingga timbulnya sertifikat hak milik baru di dalam bidang tanah yang telah dilekati dengan bukti kepemilikan yang sah berupa SHM No. 03 tahun 1969 atas nama Hadijah Assagaf dan SHM No. 04 tahun 1969 atas nama Fariz Assagaf melalui program strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, bidang tanah yang berada di Desa Nusliko.
“Akibat dari perbuatan para pelaku korban Idrus Assagaf mengalami kerugian kehilangan hakim penguasaan dan hak materi,” ujar Michael saat mengelar konferensi pers yang didampingi oleh Kabag Wassidik AKBP Hengky Setyawan dan Kasubdit l Moh. Arinta Fauzi. Kamis (22/9/2022).
Kata Michael, keempat tersangka diduga menjual tanah perkapling dengan harga Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta yang luas keseluruhannya sebesar 32 hektare dan di pecah menjadi 271 sertifikat.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 264 Ayat (1) ke-1, sub Pasal 263 Jo Pasal 55 Ayat (1) dan (2) KHUP dengan ancaman hukum penjara paling lama 8 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tegas Michael.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut dan akan di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) pada Kamis (6/10/2022) ke JPU. (**)
Discussion about this post