Sofifi, MPe – Ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus kembali diamankan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Malut.
Selain ratusan kantong miras, tim Subditgasum Ditsamapta Polda Malut yang dipimpin Iptu Zulkifli Machmud itu juga berhasil mengamankan satu terduga pemilik miras dengan inisial HK (40).
Barang haram tersebut beserta terduga pemilik tersebut, diamankan saat tim patroli Subditgasum Distsamapta melakukan patroli rutin di seputaran Kota Sofifi.
Saat melaksanakan patroli, tim melihat seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda GTR warna merah hitam dengan nomor polisi DG 3894 XX membawa barang bawaan yang diduga merupakan minuman keras.
Gerak-geriknya yang mencurigakan, tim Patroli langsung memberhentikan pengendara dan memeriksa isi dari barang barang bawaan tersebut.
“Setelah diperiksa ternyata, barang tersebut berisi cap tikus sebanyak 200 Kantong plastik yang di isi dalam 2 kurang beras ukuran 25 kg dan 2 tas pakaiaan,” ungkap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmsi. Rabu (21/9).
Kata Michael, dari hasil interogasi awal di TKP pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut dibawa dari Halmahera Barat melintasi jalan darat dengan tujuan ke rumahnya di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah untuk dijual.
“Saat ini, terduga pemilik dan batang bukti sudah diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut di sofifi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya menutup.
Ditsamapta Polda Malut Kembali Amankan Ratusan Kantong Minuman Keras
Sofifi, MPe – Ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus kembali diamankan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut).
Selain ratusan kantong miras, tim Subditgasum Ditsamapta Polda Malut yang dipimpin Iptu Zulkifli Machmud itu juga berhasil mengamankan satu terduga pemilik miras dengan inisial HK (40).
Barang haram tersebut beserta terduga pemilik tersebut, diamankan saat tim patroli Subditgasum Distsamapta melakukan patroli rutin di seputaran Kota Sofifi.
Saat melaksanakan patroli, tim melihat seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda GTR warna merah hitam dengan nomor polisi DG 3894 XX membawa barang bawaan yang diduga merupakan minuman keras.
Gerak-geriknya yang mencurigakan, tim Patroli langsung memberhentikan pengendara dan memeriksa isi dari barang barang bawaan.
“Setelah diperiksa ternyata, barang tersebut berisi cap tikus sebanyak 200 Kantong plastik yang di isi dalam 2 kurang beras ukuran 25 kg dan 2 tas pakaiaan,” ungkap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi. Rabu (21/9).
Kata Michael, dari hasil interogasi awal di TKP pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut dibawa dari Halmahera Barat melintasi jalan darat dengan tujuan ke rumahnya di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah untuk dijual.
“Saat ini, terduga pemilik dan batang bukti sudah diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut di sofifi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya menutup. (**)
Discussion about this post