TERNATE, MPe – Pemkot Ternate melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) melakukan Sosialisasi dan Evaluasi peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2021-2026. Selasa (20/9/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung di kafe Royal/Resto dengan tema,” Optimalkan Kebijakan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026, Wujudkan Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan, Ternate Andalan”.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 29 UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan disusun secara terpadu oleh pemerintah sesuai dengan kewenanganya, dan akan di evaluasi sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah.
Menurut Wali Kota, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah harus memperhatikan kewenangan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, karena pemerintah daerah harus mendukung prioritas pembangunan nasional.
“Tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan telah berpedoman pada Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tentang tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah, bahwa pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan,” ujarnya
Ia katakan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi dokumen perencanaan memiliki makna strategis menentukan arah pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sudah di legitimasi dalam Pasal 16 Ayat (2) PP nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan dan tata cara penyusunan, pengendalian serta evaluasi.
Olehnya itu, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi RPJMD Kota Ternate ini merupakan langkah strategis serta rangkaian terencana
dalam pelaksanaan tiga aspek penting dalam manajemen pembangunan daerah yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, yang saling memiliki keterkatian satu sama lainya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi ini, dirinya berharap dokumen perencanaan dapat tersosialisasi dengan baik, dan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam pemahaman dokumen perencanaan daerah dan sekaligus menjadi catatan penting untuk mengukur sejauh mana keberhasilan implementasi program atau kegiatan OPD di setiap tahunnya.
Lanjut Wali Kota, ini merupakan keterkaitannya dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), sebagai parameter atau nilai ukur dalam sebuah pencapaian program dan kegiatan khususnya terhadap keterkaitan visi, keterkaitan misi dan 14 Program prioritas terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana yang telah tertuang dalam BAB VIII RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026.
Terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan tersebut ujar Wali Kota, merupakan saripati dari sejumlah aspirasi dan isu-isu aktual yang dirinya dapatkan saat masa kampanye politik.
Esensi dari semua kebijakan program yang termaktub dalam RPJMD Kota Ternate, adalah implementasi visi dan misi Ternate Andalan yaitu mewujudkan Ternate yang mandiri dan berkeadilan.
“Karena arah kebijakan pembangunan dan pentahapan dalam RPJMD Kota Ternate 2021-2026, telah menggambarkan bahwa
14 program prioritas pembangunan Kota Ternate,” tutupnya.
Berikut 14 program prioritas pembangunan Kota Ternate 2021-2026 diantaranya 1.Pengembangan iklim usaha yang kondusif serta peningkatan daya saing industri kreatif, usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
2. Pembangunan Infrastruktur Dasar Pada Wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua.
3. Mendorong Kemudahan Akses Pasar Bagi Masyarakat Wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua.
4. Optimalisasi Sumber-sumber Penerimaan Daerah.
5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
6. Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Profesional.
7. Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
8. Membangun dan Menghidupkan Entitas Keragaman Sosial Budaya Masyarakat.
9. Revitalisasi dan Penataan Pola Ruang Kota yang Berkelanjutan.
10. Industrialisasi Pengolahan Sampah Secara Partisipatif.
11. Konservasi Sumber Daya Air.
12. Literasi dan Mitigasi kebencanaan.
13. Pengembangan Kota Sebagai Pusat Informasi dan Konsolidasi Barang/Jasa dan
14. Revitalisasi dan Penguatan Peran BUMD. (**)
Discussion about this post