TERNATE, MPe – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penggelapan gaji pegawai dengan tersangka mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Ternate, Safrudin, ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (19/9/2022).
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar kepada awak media mengatakan, berkas perkara penggelapan gaji pegawai pada Diknas Kota Ternate tahun anggaran 2015-2020 itu siap untuk disidangkan.
“Hari ini berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-1242/Q.2.10/Ft.1/09/2022,” jelas Aan kepada wartawan.
Sekadar diketahui, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara, dalam kasus ini terdapat kerugian sebesar Rp840.151.602. (**)
Discussion about this post