TERNATE,MPe- Masa jabatan tiga komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara diantaranya Muksin Amrin, serta dua anggota masing-masing Aslan Hasan dan Masita Nawawi secara resmi berakhir pada Selasa(20/9).
Ketiga komisioner Bawaslu Malut tersebut, sebelumnya dilantik pada 12 September 2017. Dengan berakhirnya masa jabatan ketiga komisoner tersebut, tinggal menyisakan dua komisoner lainya, yakni Ikbal Ali dan Fahrul Abd Muid, yang dilantik pada 2018.
Dua rekannya tersebut, dijadwalkan akan terisi pasca pelantikan nanti bersamaan dengan tiga komisioner yang baru saja diumumkan oleh Bawaslu RI pada Sabtu (17/9) kemarin yakni Masita Nawawi Gani, Suleman Patras dan Adrian Yoro Naleng.
Diakhir masa jabatan tersebut Muksin berpesan agar lima anggota yang bakal dilantik nanti agar bersinergi yang kuat dalam menghadapi pemilu maupun pilkada dalam hal pengawasan.
Mengingat, pemilu kali ini cukup kompleks dan agak menantang jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya karena dua rangkaian tahapan pemilu berjalan secara beriringan.
“Oleh karena saya menghimbau teman-teman yang bakal dilantik nanti harus lebih sinergis berkoordinasi lebih kuat,” ujar Muksin, Sabtu (17/9).
Karena jika sudah usai dilantik nanti ujar Muksin, para anggota Bawaslu Malut tersebut langsung melakukan starting proses pengawasan.
“Untuk itu solusi yang saya tawarkan untuk para komisioner yang ketika sudah dilantik nanti pertama-tama harus berkomitmen dulu agar tidak terpecah belah. Kalau di internal pecah belah berarti pemilu juga ikut rusak,” katanya.
Kata Muksin, sebuah lembaga yang kuat dan menyatukan pikiran dapat menyelesaikan problem dan tantangan tahapan khususnya untuk pemilu kedepan yang sedang berjalan yang kian begitu kompleks.
Apalagi saat ini lagi diperhadapkan dengan temuan 11 ribu data ganda di keanggotaan parpol yang sekarang masuk pada jadwal perbaikan verifikasi administrasi dan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol serta kepengurusan parpol di 14 Oktober nanti.
Tantangan terbesar kedepan kata Muksin terdapat di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yakni di Kota Weda dan sekitarnya, karena akhir-akhir ini kata Muksin, terdapat lonjakan penduduk dari luar Malut yang masuk ke Halmahera Tengah cukup signifikan yang kurang lebih tertambah 28 ribu DPT. Di Kota Weda yang sebelumnya 5 ribu saat ini naik secara signifikan menjadi 16 ribu DPT.
Menurut penilaiannya dengan lonjakan itu bisa berkonsekuensi terhadap perubahan jumlah kursi daerah untuk pemilihan DPRD provinsi nantinya. Maka dengan banyaknya DPT dari luar itu jika tidak dilakukan pendataan pemutakhiran kembali maka bisa terjadi mobilisasi masa dan tumpang tindih.
“Maka kekhawatiran saya kedepan nanti kalau 28 ribu ini jika tidak selektif dilakukan pendataan kembali maka bisa berpotensi kehilangan hak dan jika diakomodir ke Weda maka berpotensi akan terjadi mobilisasi masa yang begitu besar,” cetusnya.
“Kan berdasarkan fakta di lapangan ditemukan bukan cuman hanya orang Malut, ada juga dari berbagai Provinsi lain misalnya Maluku, Sulawesi dan juga Jawa yang ber KTP di Halteng karena bekerja di PT. IWIP, ” ujarnya.
Kata Muksin, akan tertambah jika dilakukan pemutakhiran data pemilih, karena faktanya di Weda maupun lelilef setiap kartu keluarga (KK) ada yang menitip/gandeng sehingga bertambah banyak.
“Jika nanti KPU mendatangi ke Perusahaan untuk meminta data karyawan, yang menjadi pertanyaannya apakah karyawan tersebut dipulangkan untuk mencoblos di daerah masing-masing sesuai alamat KTP atau dibentuk daerah Khusus pemilu (TPS), sebab jika itu dibuat TPS khsusus tidak mungkin, ini tidak selektif kira-kira” katanya.
Untuk itu hal urgen ini harus dipikirkan secara matang sehingga kemudian pemilu dan pilkada di Malut itu bisa berjalan secara baik dan lancar.
“Rangkaian tahapan ini kan secara bersamaan jadi (anggota komisioner baru) butuh kesamaan pikiran dan kekuatan juga SDM. Apalagi sekarang kan ada seleksi Panwascam. Menyeleksi orang yang lebih kompetibel yang memahami soal-soal pemilu biar pelaksanaan pengawasan pemilu berjalan dengan baik,” kata Muksin.
Ia pun menghimbau kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu agar lebih kompak juga dalam hal penegakkan peraturan perundang-undangan.
“Karena kunci pemilu itu ada di penegakkan hukum pemilu. Kalau penegakkan hukum pemilu lemah saya maka nilai dan kepercayaan terhadap Bawaslu menurun. Jadi harus ditegakan,” katanya.
“Saya sudah dua kali menorehkan dua kali penghargaan penanganan pelanggaran ‘Terbaik’ di seluruh Indonesia. Saya harap teman-teman yang baru bisa melanjutkan torehan saya yang sudah lakukan selama 10 tahun,” pungkas Muksin menambahkan. (**)
Discussion about this post