TERNATE, MPe – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di tanggal 22 September 2022 nanti akan melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di 7 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia termasuk di Polda Maluku Utara (Malut).
ETLE merupakan teknologi yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret 10 pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV yang terpasang. Hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa displin saat berkendara dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas.
Delapan sasaran pelanggaran ETLE di Polda Malut tersebut diantaranya adalah:
1. Mengemudi kendaraan bermotor Tidak mengenakan Sabuk keselamatan.
2. Menggunakan Handphone pada saat berkendara kendaraan bermotor.
3. Berkendara kendaraan bermotor tidak menggunakan helm sesuai standar (SNI).
4. Berkendara kendaraan bermotor roda 2 boncengan lebih dari 1 orang.
5. Pajak tahunan kendaraan bermotor tidak di bayar.
6. STNK habis masa berlaku.
7. Warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data di STNK (rubah bentuk ganti warna).
8. Menggunakan pelat nomor nomor kendaraan palsu.
Analis Kebijakan Bidang Dakkum Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede usai melakukan asistensi dan analisa evaluasi (Anev) ETLE tahap III tahun 2022 di Polda Malut, Rabu (15/9/2022) menyatakan, penerapan ETLE di Ditlantas Polda Malut sudah sangat siap dengan menggunakan dua kamera CCTV yang akan merekam segala pelanggaran maupun aktivitas dijalan raya.
Menurut Abrianto, penerapan ETLE di Malut, untuk tahap pertama masih terfokus di Kota Ternate dan akan dilaksanakan sampai ke seluruh Kabupaten/Kota secara bertahap.
Menurutnya, selain dua kamera yang akan merekam segala aktivitas maupun pelanggaran, Polda Malut juga memiliki 2 kamera Mobile yang juga akan melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang terekam. Kamera mobile itu melalui patroli petugas dan merekam atau mendokumentasikan para pelanggaran melalui handphone.
“ETLE di Malut tanggal 22 September sudah bisa dilaunching bersamaan dengan 12 Polda lain yang belum menerapkan ETLE,” ungkapnya.
Ia katakan, segala pelanggaran yang terekam di ETLE akan terkonfirmasi ke pemilik kendaraan untuk dilakukan pembayaran sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau terekam, maka akan terkonfirmasi, tapi kalau belum bayar dan pelanggaran itu dilakukan secara berulang kali maka ini akan dilakukan penagihan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan,” katanya.
Implementasi ETLE yang diterapkan di seluruh Polda di Indonesia ini kata Abrianto, selain menambahkan Pendaptan Asli Daerah (PAD), juga akan bisa meminimalisir segala kejahatan atau aksi kriminal di jalan raya.
“ETLE ini dalam sehari bisa menangkap atau merekam 2.000 pelanggaran,” tegasnya.
Ia menegaskan, setelah launcing ETLE pada 22 September 2022, Ditlantas dan Satlantas jajaran khususnya di Ternate masih akan melakukan tahapan sosialisasi selama 3 bulan kepada masyarakat sebelum melakukan penindakan.
“Nanti kalau sudah 3 bulan tahap sosialisasi, maka anggota akan langsung lakukan penindakan dan teehadap semua jenis pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu Direktur lalu lintas Polda Malut Malut, Kombes Pol Imam Pribadi Santoso melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Andreas A.F mengatakan, penerapan ETLE di Ternate akan di launching pada 22 September tepat pada HUT Lalu Lintas Bhayngkara ke-67 tahun 2022.
Menurut Andreas, selain ETLE status yang terpasang di dua titik di Traffic Light, Kelurahan Takoma dan Kelurahan Sangaji, ada juga ETLE Mobile yang akan melakukan perekaman pelanggaran di jalan raya.
“Baru dua titik, dan statis di dua titik itu masih diterapkan untuk 1 arah saja,” katanya
ETLE simpang tiga Kelurahan Takoma akan merekam pelanggaran kendaraan yang dari selatan menuju utara, sementara ETLE simpang tiga di Kelurahan Sangaji akan merekam pelanggaran dari utara menuju selatan.
“Masih sosialisasi dulu, setelah sosialisasi baru kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Kepada masyarakat di Malut dirinya minta untuk taat berlalu lintas di jalan raya, karena satu pelanggaran bisa berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Ini langkah kita untuk menciptakan Malut supaya bisa taat berlalu lintas di jalan raya,” tandasnya menutup. (**)
Discussion about this post