TERNATE,MPe- KPU Provinsi Maluku Utara menggelar Pleno Rekapitulasi PDPB Periode Agustus pada hari Jumat(9/9/22).
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau yang disingkat PDPB periode Agustus tahun 2022 adalah hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari 10 (sepuluh) KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara,pada Pleno Rekapitulasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat serta didampingi oleh seluruh anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Reni Syafruddin A Banjar, Buchari Mahmud divisi Teknis Penyelenggaran,Mohtar Alting Divisi Hukum dan Pengawasan,Safrina Rahma Kamaruddin Divisi Sosialiasi,Pendidikan Pemilih,SDM dan Parmas.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Reni Syafruddin A Banjar melalui siaran pers menyatakan, hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2022 di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara adalah 757.366, dengan rincian Pemilih Baru kategori Pemilih Pemula adalah 3.404 orang Pemilih,Pemilih pindah masuk adalah 15.959 orang Pemilih,jadi total Pemilih baru aalah 19.363 orang Pemilih.
Untuk Pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS dengan kategori Pemilih pindah keluar adalah 17.464 orang Pemilih,TMS karena meninggal adalah 250 orang Pemilih, TMS karena ganda adalah 74 orang Pemilih, TMS karena tidak dikenal adalah 3.028 orang Pemilih,TMS dibawah umur adalah 3 orang Pemilih total jumalh Pemilih yang di TMS kan adalah 20.819 orang Pemilih.
Artinya, rekapitulasi PDPB periode Agustus terjadi tren penurunan dari DPB sebelumnya yakni 758.822 orang Pemilih trend penurunan tersebut dikarenakan lebih banyak Pemilih yang di TMS kan darpada Pemilih baru yang dimutakhirkan secara rutin setiap bulannya oleh KPU Kabupaten/Kota sedangkan untuk jumlah TPS periode Agustus masih sama dengan periode Juli tahun 2022 yakni 2.797 TPS.
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Berkelanjutan satu bulan kedepan sampai dengan tanggal 4 Oktober akan terus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Provinsi Maluku Utara serta kami akan merekap DPB periode September di bulan Oktober mendatang.
Dimana, periode bulan September 2022 adalah PDPB yang terakhir dikerjakan oleh KPU seluruh Indonesia dikarenakan DP4 Pemilu 2024 akan di serahkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022 mendatang sesuai Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 tahun 2021 menyatakan dalam hal KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupate /Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan,KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB.
Sehingga, kata Reni, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun stakeholders untuk dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dengan mendatangi kantor KPU Prov maupun KPU Kabupaten/Kota terdekat untuk memberi masukan dan tanggapan jika terdapat Pemilih baru maupun Pemilih TMS dengan dilengkapi data autentik sehingga dapat ditindaklanjuti oleh KPU setempat.
Demikian juga masyarakat sebagai Pemilih dapat memanfaatkan aplikasi lindungihakmu mobile dengan mengunggah melalui play store sehingga dengan sendirinya bisa mendaftar sebagai Pemilih melalui aplikasi tersebut serta dapat memberi masukan dan tanggapan ketika ada Pemilih yang meninggal (Pemilih TMS) melalui aplikasi dimaksud.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terus melakukan pelayanan pemutakhiran DPB hanya sampai dengan 4 Oktober 2022 karena kedepannya KPU akan menghadapi tahapan sinkronisasi dan analisis DP4 dan DPB terakhir dimana tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 yakni dimulai 14 Oktober s.d 21 Juni 2023,” ujarnya. (**)
Discussion about this post