TERNATE, MPe – Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, Senin (5/9) memeriksa ketua tim operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Munir Ali.
Munir diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.
Munir Saat dicegat awak media usai pemeriksaan mengatakan, kedatangan dirinya ke kantor Kejari hanya untuk diminta keterangan soal dana covid-19.
“Saya cuman dimintai keterangan terkait masalah Covid-19, dan inipun pemanggilan yang pertama kali. Jika dipanggil kembali saya bersedia,” singkat Munir.(**)

