TERNATE,MPe – Panitia pembangunan masjid raya At-Taqwa di Desa Ngofakiaha, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut soal dugaan penggelapan.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, anggaran pembangunan yang diduga digelapkan tersebut berasal dari hasil penggalangan dana berupa konser-konser musik, bakti akbar di Ternate serta bantuan lain berupa bahan-bahan material untuk pembangunan yang jika dijumlahkan seluruhnya kurang lebih Rp1,6 miliar.
Hal ini lalu digiring ke ranah hukum karena tidak ada pemberitahuan dari panitia pembangunan di Malifut terkait progres perkembangan pekerjaan ketika dimintai laporan pertanggungjawaban anggaran oleh koordinator panitia pelaksana sekaligus penanggungjawab utama pembangunan masjid At-Taqwa, Hi. Mohammad Adam dan dua rekan lainnya yang berada di Ternate.
Sehingga kuasa hukum penanggungjawab utama yakni Mohtar Hi Ali dan Muhammad Konoras pada Kamis (25/8) secara resmi membuat laporan pengaduan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KHUP yang terjadi di Desa Ngofakiaha.
Mohtar kepada media ini Jumat (26/8) menjelaskan, sebelum dilakukan laporan pengaduan ke polisi pihaknya sudah dua kali melayankan surat somasi ke panitia pembangunan yang berada di Malifut terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut akan tetapi tidak diindahkan.
“Sudah dua kali kami layangkan somasi kepada panitia akan tetapi mereka para terlapor dengan waktu yang telah ditentukan itu tidak ada itikad baik untuk menanggapi,” ujarnya.
Menurutnya, progres pekerjaan pembangunan masjid raya itu harus disampaikan secara transparan ke seluruh pengurus yang terlibat maupun masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap kliennya.
“Lebih parahnya lagi panitia pembangunan masjid disana secara diam-diam melakukan proses pembongkaran dimana dilaksanakan pada waktu malam hari, tanpa koordinasi dengan penanggungjawab utama. Kenapa tidak dilakukan diwaktu pagi atau siang hari sehingga masyarakat juga turut serta bergotong royong berkerja, kan ini demi kepentingan bersama jadi harusnya transparansi,” kata Mohtar.
Proses yang dinilai tidak transparan itu, kata dia, bisa timbul kecurigaan masyarakat. Oleh karena itu dengan adanya laporan pengaduan ke Ditreskimum Polda Malut ini dia berharap bisa ditelusuri dugaan penggelapan tersebut.
“Klien kami ini kan selaku penanggungjawab utama jadi ditakutkan nanti di kemudian hari terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Untuk itu kami berharap panitia disana dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait sejauh mana penggunaan anggaran tersebut,” ungkapnya.
“Agar pembangunan ini bisa berjalan transparan, dan upaya pembangunan berjalan dan sesuai yang diharapkan oleh masyarakat disana,” tambah Mohtar.
Hingga berita ini dipublish pihak panitia pembangunan masjid belum dapat dikonfirmasi.
Discussion about this post