TERNATE, MPe- Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara meringkus tujuh orang wanita yang kedapatan sedang asyik bermain judi Bingo.
Pelaku masing-masing berinisial RU (24 tahun ), A (32), S (35), FI (39), MS (44), N (32) dan NI (32).
Mereka diringkus oleh tim resmob polsek selatan di depan sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate sekira pukul 00.29 WIT Jumat (26/8) dini hari.
Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Suherman, menuturkan, razia penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polri guna pemberantasan judi serta aktifitas yang terindikasi melanggar hukum di tengah masyarakat.
“Tadi malam kami melakukan razia, kami mendapatkan sejumlah wanita lagi bermain judi bingo, kami tentunya menindaklanjuti instruksi pimpinan terkait berantas judi ini,” jelas Suherman ketika dikonfirmasi.
Suherman katakan, saat penggerebekan oleh anggota resmob di lokasi, pelaku lainnya kabur ketika didatangi petugas namun melalui gerak cepat, petugas berhasil menangkap yang lainnya berjumlah tujuh orang itu lalu digiring ke Polsek.
“Sebagian kabur, yang berhasil diamankan tujuh perempuan dan langsung di bawa ke Mapolsek. Pada siang tadi mereka sudah kami kembalikan namun mereka wajib lapor, karena ini tindakan 303 KUHP tentang perjudian,” kata Suherman.
Dari penangkapan ini petugas juga sempat mengamankan barang bukti berupa uang Rp 22.000 (Dua puluh dua ribu) dan sejumlah lembaran permainan judi Bingo. (**)
Discussion about this post