TERNATE,MPe- Penyidik Polres Halmahera Tengah (Halteng) diduga melindungi seorang terlapor kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Ali selaku ahli waris dengan surat tanda terima laporan polisi LP nomor : STPL: 28/II/2022/SPKT/Res Halteng Polda Malut. Pada 12 Februari 2022 lalu dengan terlapor Mikado Misambe.
Kuasa Hukum Muhammad Ali, Rezki Yul Permatasari kepada media ini, Rabu (24/8) mengatakan, Mikado dilaporkan lantaran telah memasang pagar dan menyewakan lahan tersebut ke warga lain untuk membangun pasar malam dengan menggunakan sertifikat tanah yang diduga palsu karena tertulis nama desa Sawai.
Hal ini berbeda dengan sertifikat kliennya yang tertulis nama Desa Lelilef Waibulen Kecamatan Weda Tengah yang sesuai nama lokasi tanah seluas 3.525 meter persegi yang dilaporkan tersebut.
“Klien saya punya sertifikat serta ahli waris jelas, sementara Mikado Misambe menggunakan sertifikat palsu,” katanya.
Namun kasus yang ditangani penyidik Polres Halteng yang sudah cukup lama tersebut kata Rezki hingga kini tak kunjung selesai. Ia pun menduga lambatnya penanganan kasus tersebut kemungkinan Mikado dilindungi oleh Penyidik.
“Informasi yang kami dapat terlapor diduga dilindungi,” akunya.
Kata Rezki, hal itu dilihat dari semua saksi kliennya yang sudah di periksa namun terlapor hingga saat ini belum juga di periksa sama sekali dengan alasan dari penyidik salah satu saksi sulit dikoordinasi.
Menurutnya, jika saksi sulit diperiksa seharusnya ada langkah lain dari penyidik dengan mendatangi kediaman saksi tersebut.
“Alasan itu tidak masuk akal, makanya kami juga pernah membuat surat resmi ke Kapolres Halteng untuk meminta SP2HP. Tapi tidak diberikan,” kesal Rezki.
Selaku kuasa hukum korban ia meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin agar menarik kasus yang sudah lama ditangani Polres Halteng itu ke Polda Malut agar kasus ini berjalan dan tidak menimbulkan kecurigaan terhadap penyidik Polres Halteng.
“Kalau tidak ada perkembangan di Polres Halteng, saya minta Polda harus ambil alih,” pintah Rezki.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Halteng IPTU Taufik Saimima secara terpisah dikonfirmasi melalui via handphone untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, belum merespon hingga berita ini dipublish. (**)
Discussion about this post