Publikmalutnews.com
Senin, November 10, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Buntut Cuitan di Facebook, Jaksa Somasi Seorang Pengacara di Ternate

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2022
in Hukrim
0
Buntut Cuitan di Facebook, Jaksa Somasi Seorang Pengacara di Ternate

TERNATE, MPe – Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah memberi somasi kepada salah satu pengacara bernama Maharani Carolina.

Diberikannya Somasi ini buntut dari postingan-postingan Maharani di salah satu akun Facebook ‘Namaku Ranigila’ yang menulis postingan terkait pelarian terpidana narkotika, oknum Jaksa Stephen Peter Emanuel alias Steven yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah kami lakukan penelusuran dan investigasi, akun bernama Namaku Ranigila ini berdomisili di Ternate dan berprofesi seorang pengacara. Ini saya sangat menyesalkan seorang pengacara yang memahami hukum secara benar dan baik, menulis dan memberikan citra buruk terkait kinerja Kejaksaan dalam mengadili mantan jaksa itu (Steven),” kata Abdullah. Senin (22/8).

Maka dengan itu lanjut Abdullah, secara terbuka melalui media dirinya memberikan somasi kepada akun Namaku Ranigila untuk meminta maaf secara terbuka di akun tersebut.

“Somasi ini berlaku 1×24 jam (sejak hari ini) jika hal ini tidak diindahkan maka kami selaku institusi Kejari dan Kejati Malut akan melakukan tindakan hukum sebagai mana mestinya,” ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, kalau terpidana Steven meninggalkan Kota Ternate dua hari sebelum adanya putusan Kasasi yang diterima Kejari dari Mahkamah Agung (MA).

Sehingga kata dia, pihaknya belum punya kewenangan untuk melakukan eksekusi.

“Penahanan kota yang melekat pada Steven ini, sebelum kami terima putusan Kasasi (dari MA) yang berkuatan hukum tetap kami tidak memiliki tanggung jawab untuk mengeksekusi,” paparnya.

Lanjut dia, namun Steven telah kabur setelah pihaknya menerima putusan kasasi itu.

“Ternyata setelah kita turun lapangan ke alamat Steven yang ada di Ternate, melalui kuasa hukumnya, dia mengirimkan alamat kepada kami bahwa dia sakit di jakarta dan positif Covid,” jelas Abdullah lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah memberi somasi kepada salah satu pengacara bernama Maharani Carolina karena membuat cuitan di facebook

Alasan sakit Covid ini kata Abdullah, setelah ditelusuri ternyata dipalsukan, ini setelah dilakukan pengecekan di aplikasi peduli lindungi dan mengkonfirmasi di klinik setempat.

“Setelah dikonfirmasi ke pihak klinik mereka juga tidak bertanggung jawab atas keterangan yang dimaksud . Sehingga ini adalah palsu untuk menghindar dari eksekusi kami,” katanya.

Untuk itu, apa yang disampaikan akun Namaku Ranigila tersebut kata Abdullah dinilai mendiskreditkan nama kejari dan memberi kesan buruk di masyarakat.

“Ini memberi kesan atau mempengaruhi publik untuk mendiskreditkan atau menjelek-jelekan nama institusi Kejari, ” katanya.

Terpisah Praktisi Hukum Maharani Carolina saat dikonfirmasi mengatakan, tulisan yang ditulis itu benar. “Apa yang dipermasalahkan, itu kan benar, terkecuali yang saya tulis di Facebook itu tidak benar,” cetus Maharani.

Dikatakan Maharani, kasus Steven di Kejati Malut sejak awal mengalami kendala dalam proses sidang di PN karena beberapa kali tidak hadirnya JPU sehingga sidang ditunda. Dan tidak dicabutnya status tahanan kota terhadap terpidana, kata dia, institusi harus mendesak pengadilan mengambil langkah.

“Seharusnya ketika terjadi hal seperti itu, pengadilan sudah harus mencabut status tahanan kota terpidana, karena tidak koperatif,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, postingannya di Facebook harus menjadi satu pembenahan kedepan bukan dengan langkah somasi.

“Kenapa direspon dengan somasi, seharusnya mereka yang meminta maaf ke publik maupun tahanan lain yang mengalami proses dan ditahan,” tandasnya. (**)

Previous Post

Karyawati PT IWIP Korban Bakar Diri Meninggal Dunia

Next Post

Polisi Ringkus Bandar Togel di Morotai

Next Post
Polisi Ringkus Bandar Togel di Morotai

Polisi Ringkus Bandar Togel di Morotai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Resmi, Pengurus Asosiasi Lintas Halmahera 2025–2030 di kukuhkan Wabup Halut
  • Sat Samapta Polres Ternate Bekuk 2 Pemuda, Kedapatan Bawa Ratusan Kantong Cap Tikus
  • (tanpa judul)
  • Hari Pahlawan Nasional, Teladani Semangat Perjuangan, Bergerak Membangun Bangsa
  • Andalan Ojek Online dan Taksi Online, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video