TERNATE,MPe- Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut)resmi menetapkan Stephanus Peter Imanuel alias Steven sebagai daftar pencarian orang (DPO)
Steven merupakan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Malut terpidana kasus narkotika.
Penetapan DPO terhadap Steven dilakukan sejak tanggal 10 Agustus 2022 lalu. Usai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, sudah menerbitkan surat resmi penetapan Steven sebagai buronan nasional.
“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” jelas Abdullah, Senin (22/8/2022).
Abdullah menjelaskan, yang bersangkutan diduga menggunakan keterangan palsu untuk menghindari diri eksekusi. Maka Kejari berkesimpulan dia tidak punya itikad baik dalam melaksanakan putusan dari MA dalam hal ini kasasi.
“Jadi setelah kita kroscek surat keterangan Covid tidaklah valid dan pihak-pihak yang mengeluarkan surat itu tidak bertanggung jawab sehingga kita keluarkan surat DPO,” jelas Abdullah.
“Insyaallah pencarian tidak terlalu sulit karena kita juga telah mengetahui tempat dimana dia berdomisili,” aku Abdullah.
Sekadar diketahui, Steven sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. Atas putusan ini, terpidana lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022, disini Majelis Hakim PT malah menambahkan massa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp. 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.
Tidak puas dengan putusan PT, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven lalu mengajukan upaya hukum kasasi di MA, ini dibuktikan dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, di tingkat terakhir ini Majelis Hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi terpidana.
Steven diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut pada 3 Februari 2021 lalu sekira pukul 23.20 WIT bertempat di salah satu kos-kosan Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah. (**)
Discussion about this post