TERNATE, MPe – Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali mengungkap peredaran narkotika yang masuk ke Ternate.
Sebanyak tiga tersangka berhasil diciduk oleh tim Unit 2 Subdit ll Ditresnarkoba Polda Malut di tanggal 10 dan 12 Agustus 2022 pada dua tempat yang berbeda.
Dua tersangka AE alias A (24) dan MH alias E (20) diringkus pada Sabtu (12/8) di depan salah satu jasa pengiriman barang Lion Parcel di Kecamatan Ternate Selatan.
Sementara satu lainnya MD alis Sadat (20) diringkus di Jalan Tabahawa Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah pada Kamis (10/8).
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil mengatakan, penangkapan pertama pada tersangka MD. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MD menyimpan narkotika.
Tim lalu melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.00 WIT MD lalu diringkus oleh petugas di Jalan Raya lingkungan Tabahawa, Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah.
Setelah diinterogasi MD mengaku jika barang haram tersebut disembunyikan di tiga tempat.
Petugas lalu membawa MD untuk menunjukkan barang bukti (BB) yang disembunyikan. Lokasi pertama disimpan di Kelurahan Sangaji Kecamatan Ternate Utara ditaruh di tiang listrik samping areal Korem 153/ Babullah Ternate.
Dari situ petugas menemukan 1 bungkusan plastik, setelah dibuka ditemukan 25 sashet bening ukuran kecil dan 1 sashet plastik ukuran sedang.
Setelah diinterogasi MD mengaku jika masih ada lagi barang haram tersebut yang disimpan di kamar kosan temannya berinisial D di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan.
Setelah dicek, didapati BB berupa 1 sashet ganja ukuran besar, 7 bungkus kertas putih berlakban bening dan 1 plastik hitam didalamnya berisi ganja. BB tersebut ditemukan di dalam sebuah tas rinjani
Terakhir ditemukan di rumahnya berupa 1 sashet plastik bening ukuran sedang, barang haram ini ditemukan di tempat tidur kamar MD. MD pun positif narkoba setelah dilakukan pengecekan urine.
Total barang bukti ganja yang diamankan di tangan MD sebanyak 3, 21 ons.
“Ditemukan di 3 tempat yang pertama di jalan Kelurahan Sangaji kurang lebih 25 sashet. Kemudian dikembangkan lagi ditemukan lagi di Kelurahan Gambesi di salah satu kos-kosan dan di rumah tersangka dengan total 3,21 ons,” jelas Michael Irwan Thamsil saat konferensi pers pengungkapan narkotika yang didampingi oleh Dirnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Tri Setyadi Aryono dan Wadirnarkoba Polda Malut Selasa (16/8/2022).
Sementara tersangka AE dan MH keduanya merupakan kurir, mereka diamankan saat menjemput sebuah paket di di tempat jasa pengiriman barang Lion Parcel di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu (12/7) sore.
Dengan menggunakan sepeda motor keduanya lalu berhenti di depan kantor Lion Parcel. AE lalu masuk di dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil sebuah paket. Namun saat keluar AE bersama MH yang sementara menunggu diatas motor lalu diciduk oleh petugas.
Mereka diciduk sekira pukul 16.20 WIT saat keluar membawa sebuah kotak tupperware, setelah dibuka ternyata didapati ganja seberat 1, 1 kilo gram yang dibungkus dengan kertas aluminium oil lalu dilit dengan lakban. Setelah dikembangkan lagi ditemukan lagi 1 paket besar 1 kilo gram ganja di sebuah kotak plastik yang sama. Dari tangan AE dan MH ditemukan sebanyak 2,1 kilo gram ganja.
Kata Kabid Humas, dua tupperware tersebut setelah dicek pada resi pengiriman tertulis dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), namun setelah diteliti indentitas pengirim yang ada di resi tersebut kata Kabid Humas tidak jelas.
“Dengan resi yang tertulis disitu pengirimannya dari Sumatera Utara sementara nama pengirim dan penerimanya setelah dilakukan pengecekan alamatnya fiktif,” kata Michael.
Namun, sebuah pengakuan dari dua kurir tersebut cukup mengagetkan, setelah diamankan dan diinterogasi lebih lanjut, kata Michael, kedua tersangka mengaku barang tersebut memang dikirim dari Sumut dan dipesan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas ll A Ternate berinisial RM.
“Nantinya BB tersebut mereka antarkan ke orang lain yang diarahkan oleh RM lewat telepon selanjutnya,” ujar Michael.
Michael mengaku, bakal terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari tahu pemilik barang haram yang dipesan lewat aplikasi online tersebut.
Sementara Tri Setyadi Aryono mengaku bakal terus melakukan pendalaman untuk menemukan pelaku lainnya.
“Dari keterangan sementara kedua pelaku mengaku baru satu kali jemput narkotika, tapi kita tidak percaya dan kita akan terus lakukan pengembangan. Apabila ada kemungkinan ada napi di Lapas ikut, kita akan koordinasi dengan pihak lapas (untuk mencari tahu pemilik barang haram tersebut),” katanya.
Tersangka (MD) disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
“Sementara AE dan MH dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” pungkas Tri Setyadi Aryono.
Amatan suasana konferensi pers di lapangan terlihat 3 Pemuda tersebut tertunduk lesu. Dengan memakai baju tahanan lengkap serta kedua tangan diborgol dan kepala di botakin dikawal oleh dua aparat bersenjata lengkap. (**)
Discussion about this post