TERNATE,MPe – Tim Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara Polsek Ternate Utara berhasil meringkus seorang pelaku kasus pencurian.
Pelaku berinisial SPM (26) ini sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencurian di Koperasi Kajero, Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara pada Sabtu (30/7) lalu.
Melalui upaya pencarian, SPM akhirnya diringkus petugas di salah satu kos – kosan yang berada di Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan pada Selasa (9/8) dini hari sekira pukul 02.38 WIT.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Syamsul Bachri Rosonging, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dengan Laporan Polisi : LP/37/VII/2022 tertanggal 31 Juli 2022
“Dari LP itu, anggota resmob serigala utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan tim langsung bergerak,” ungkap Syamsul pada Wartawan, Selasa (16/8/2022)
Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 2 jenis Honda Revo warna hitam, 4 buah Handphone berbagai merk, sisa uang diduga hasil jual motor sebesar 170 ribu, 1 lembar KTP, dan 1 buah jam tangan merk Skemai.
“Barang bukti yang diamankan ini diduga kuat merupakan hasil curian di Koperasi Kajero,” terangnya.
Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin membenarkan kejadian pengungkapan kasus pencurian oleh tim resmob Polsek Utara.
“Iya benar, tim Resmob Serigala Utara sudah mengamankan terduga pelaku pencurian di Koperasi Kojero, sementara diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Ternate Utara,” ucap Wahyuddin
“Untuk pasal yang disangkakan oleh terduga pelaku yaitu pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya menutup. (**)
Discussion about this post