TERNATE, MPe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus dua terduga tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dan Sabu.
Dua terduga masing-masing berinisial RL alias Rama (26) dan AUB alias Armin (24). Keduanya diringkus pada waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Ternate.
Penangkapan pertama dilakukan oleh tim Opsnal l terhadap terduga tersangka RL pada Minggu 7 Agustus 2022 bertempat di areal SDN 44 Kota Ternate, Kelurahan Sangadji, Kecamatan Ternate Utara.
Rama diciduk oleh petugas sekira pukul 13.20 WIT setelah bergeser ke arah selatan Kota usai mengambil sebuah bungkusan rokok yang berada di samping tiang listrik.
Sementara terduga tersangka AUB diringkus di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, tepatnya di salah satu tempat percetakan telah press pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekira pukul 15.40 WIT setelah melakukan transaksi ganja kering.
Dari tangan terduga tersangka RL, anggota berhasil mengamankan 1 sachet plastik bening berukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 Gram.
Sementara terduga tersangka AUB berhasil diamankan 5 sachet kecil berisi ganja yang dibungkus dalam pembungkus rokok dengan berat 3,6 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Bakry Sahrudin melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan terhadap dua terduga tersangka tersebut.
“Keduanya sementara diamankan ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut Wahyu, terduga tersangka RL disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara terduga tersangka AUB disangkakan dengan Pasa 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
Discussion about this post