TERNATE– Karantina Ternate melakukan pemusnahan terhadap 22,41 kg daging sapi asal Jakarta, Kamis (11/08). Pemusnahan dilakukan karena daging sapi berasal dari daerah wabah dengan status merah sementara Maluku Utara masih termasuk dalam provinsi yang bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Berdasarkan SE Satgas PMK Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, dilarang melalulintaskan hewan dan produk hewan rentan PMK yang berasal dari pulau zona merah menuju pulau zona hijau. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus PMK di Indonesia.
“Daging sapi berasal dari daerah wabah yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan PMK. Oleh karena itu, kita lakukan tindakan karantina pemusnahan sebagai bentuk kewaspadaan kita terhadap penyebaran PMK di Maluku Utara,” kata Yusup Patiroy, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate.
Seiring kasus PMK yang tersebar di beberapa wilayah di tanah air, pemerintah telah menerapkan protokol yang mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan. Aturan ini mencakup penjabaran produk-produk ternak, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penangan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warnanya.
Pemusnahan daging sapi dilakukan dengan cara dikubur dan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan. Kegiatan tersebut disaksikan oleh anggota Kepolisian Sektor Ternate Selatan dan KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemusnahan terhadap 12 ekor unggas dewasa asal Manado, Bitung, Bau-bau, dan Luwuk. Pemusnahan dilakukan karena Maluku Utara masih bebas flu burung, sehingga unggas dewasa dari daerah tidak bebas dilarang masuk ke wilayah ini. (**)
Discussion about this post