Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

106 Napi di Halut Diberi Remisi di Hari Kemerdekaan

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Agustus 12, 2022
in Daerah, Halmahera Utara
0
106 Napi di Halut Diberi Remisi di Hari Kemerdekaan

Tobelo,- Sebanyak 106 dari 170 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo mendapat remisi umum 17 Agsutus tahun 2022.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Tobelo Muhlis Marsaoly ketika dikonfirmasi menyatakan, total secaca keseluruhan 170 orang diantaranya 29 orang tahanan dan 141 Narapidana.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan dengan Keputusan Presideng Republik Indonesia nomor 174 tahun 1999 dan Peraturan Menkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pemvebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas dan Cuti bersyarat.

” Dari total tersebut ada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum di usulkan. Hal tersebut di sebabkan ada kendala admistrasi sehingga belum bisa di usulkan menerima remisi,” katanya.

Muhlis bilang, 106 WBP tersebut dirincikan ada satu tahanan Pidana Khusus yakni Tindak Pidana Korupsi atas nama Son Karyose, 6 orang kasus Narkotika dan 99 orang terpidana umum. “Ada 1 orang WBP kasus Korupsi dan 6 orang Narkotika. Sementara 99 lainya kasus Pidum”. Cetusnya

Ditambahkan Muhlis, remisi yang diberikan sangat bervariasi. Dimana ada yang mendapatkan remisi 1 bulan hingga 5 bulan.

“Remisi 1 bulan dan dua bulan masing-masing ada 18 orang, remisi 3 bulan ada 36 orang. Dan remisi 4 dan 5 bulan masing-masing ada 17 orang. Sehingga totalnya 106 orang Narapidana,” tutup Muhlis. (**)

Previous Post

Situs Sejarah Indonesia Museum Mulawarman Tenggarong Kalimantan Timur

Next Post

Ketua KONI Ternate Diperiksa BPKP di Kantor Kejari

Next Post
Ketua KONI Ternate Diperiksa BPKP di Kantor Kejari

Ketua KONI Ternate Diperiksa BPKP di Kantor Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video