Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Rabu, Mei 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Terlantarkan Anak dan Istri, Oknum Polisi Diadukan ke Propam Polda Malut

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 11, 2022
in Hukrim
0
Diduga Terlantarkan Anak dan Istri, Oknum Polisi Diadukan ke Propam Polda Malut

TERNATE,MPe – Seorang oknum anggota polisi Polda Maluku Utara (Malut) berinisial NSS (35) diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara

NSS diadukan karena diduga menelantarkan istri dan seorang anaknya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan

Oknum polisi berpangkat Bripka tersebut sudah mempunyai istri sah pertama dan dua orang anak, namun ingin memiliki istri lagi dengan menikahi seorang wanita berinisial JTP (30).

Dan dari hasil pernikahan dengan istri kedua ini mereka dikaruniai seorang anak laki-laki namanya Al-Bagli yang masih berusia 1 tahun dua bulan.

Akhir-akhir ini Bripka NSS malah diduga tidak menafkahi anak dari sang buah hati dari istri kedua tersebut. Menurut pengakuan sang istri kedua hampir tiga bulan lamanya tidak dinafkahi.

JTP didampingi kuasa hukumnya Abdullah Adam, saat mengelar konferensi pers di Jarod Cafe di Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah pada Rabu (10/8) menjelaskan, kasus tersebut secara resmi telah diadukan ke Polda Malut pada 4 Juli 2022 lalu.

Bersamaan dengan itu pihaknya juga telah menerima surat hasil perkembangan penanganan perkara dari Bid Propam yang sementara sedang berproses.

“Dalam laporannya ada beberapa point yang dicantumkan, dan itu sudah SP2HP, berdasarkan surat Nomor B/272/VIII/2022/ Bidpropam. Karena sudah dilakukan gelar perkara dan sekarang sudah ditangani oleh Propam Polda Maluku Utara,” jelas Abdullah yang didampingi oleh dua kuasa hukum lainnya Nurul Mulyani dan Roslan.

Menurut Abdullah, pernikahan melebihi dari satu kali dan dugaan penelantaran istri dan anak oleh oknum polisi tersebut berdasarkan hasil kajian tim hukum KNPI Provinsi Malut diduga telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Dia punya istri pertama mempunyai 2 orang anak, istri kedua (JTP) mempunyai 1 orang anak, berdasarkan hasil kajian kami dari tim hukum KNPI Provinsi Malut, ini telah melanggar kode etik Polri karena sudah melebihi dari satu kali pernikahan” kata Abdullah.

“Lalu anak dari hasil pernikahan keduanya sudah hampir tiga bulan tidak diberi nafkah, ditambah lagi saat ini anak tersebut dalam kondisi sakit,” sambung Abdullah.

Untuk itu, ia berharap agar Bid Propam Polda Malut secepatnya memproses aduan tersebut agar istri kedua dan anak kandung dari NSS ini juga mendapatkan keadilan. Selain itu melalui sanksi kode etik bisa memberikan contoh bagi yang lain.

“Kami berharap agar Bid Propam Polda Malut untuk secepatnya memproses persoalan ini agar klien kami betul-betul mendapatkan keadilan,” ucap Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, istri pertama dari oknum tersebut telah melalui pernikahan dinas maupun pernikahan secara agama dan untuk istri kedua yakni kliennya hanya sah melalui pernikahan agama.

“Perlu kami sampaikan juga kepada teman-teman bahwa laporan penganiayaan di Polres itu sudah dicabut dan diselesaikan melalui mediasi atau restorative Justice antara pelaor maupun pihak terlapor, yakni kosong tiga dari oknum tersebut secara kekeluargaan,” pungkas Abdullah menambahkan. (**)

Previous Post

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dengan IKN di Masa Depan

Next Post

Penerima BLT di Desa Pelita Halsel Diduga Masih Ditahan Eks Kades

BERITA TERKAIT

150 Juta Raib Kena Tipu, Mantan Kadis PUPR Taliabu Polisikan Seorang Kontraktor

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Ilustrasi penipuan (Mindra Purnomo/detikcom) TERNATE - Mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, mempolisikan seorang oknum kontraktor bernama Ibnu....

Polda Malut Sebut Tersangka Massa Aksi Tolak Tambang PT Position Ada yang Positif Narkoba

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Mapolda Malut TERNATE -- Polda Maluku Utara menyebut 11 tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pengancaman dalam aksi...

Nama Yopi dan La Ode Mencuat dalam Persidangan Dugaan Korupsi Proyek MCK Taliabu

by Muhlis Idrus
Mei 20, 2025
0

Sidang lanjutan yang digelar Senin (19/5) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. TERNATE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...

Dugaan Perselingkuhan, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Segera Jalani Sidang Etik

by Muhlis Idrus
Mei 20, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara, terus memproses...

Next Post
Penerima BLT di Desa Pelita Halsel Diduga Masih Ditahan Eks Kades

Penerima BLT di Desa Pelita Halsel Diduga Masih Ditahan Eks Kades

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Pasar Inpres II Tak Mampu Tampung Jumlah Pedagang Eks Pasar Rawajaya

Pasar Inpres II Tak Mampu Tampung Jumlah Pedagang Eks Pasar Rawajaya

Juli 13, 2022
Jajaran PT. NHM Santuni Keluarga Korban Meninggal Akibat Kebakaran

Jajaran PT. NHM Santuni Keluarga Korban Meninggal Akibat Kebakaran

Oktober 15, 2022
Terseret Arus Ombak Pantai, Seorang Bocah di Ternate Meninggal Dunia

Terseret Arus Ombak Pantai, Seorang Bocah di Ternate Meninggal Dunia

Desember 6, 2022
Petugas Adhoc Pilkada Halut dilindungi Program Jamsostek

Petugas Adhoc Pilkada Halut dilindungi Program Jamsostek

September 29, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara