TERNATE,MPe – Seorang oknum anggota polisi Polda Maluku Utara (Malut) berinisial NSS (35) diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara
NSS diadukan karena diduga menelantarkan istri dan seorang anaknya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan
Oknum polisi berpangkat Bripka tersebut sudah mempunyai istri sah pertama dan dua orang anak, namun ingin memiliki istri lagi dengan menikahi seorang wanita berinisial JTP (30).
Dan dari hasil pernikahan dengan istri kedua ini mereka dikaruniai seorang anak laki-laki namanya Al-Bagli yang masih berusia 1 tahun dua bulan.
Akhir-akhir ini Bripka NSS malah diduga tidak menafkahi anak dari sang buah hati dari istri kedua tersebut. Menurut pengakuan sang istri kedua hampir tiga bulan lamanya tidak dinafkahi.
JTP didampingi kuasa hukumnya Abdullah Adam, saat mengelar konferensi pers di Jarod Cafe di Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah pada Rabu (10/8) menjelaskan, kasus tersebut secara resmi telah diadukan ke Polda Malut pada 4 Juli 2022 lalu.
Bersamaan dengan itu pihaknya juga telah menerima surat hasil perkembangan penanganan perkara dari Bid Propam yang sementara sedang berproses.
“Dalam laporannya ada beberapa point yang dicantumkan, dan itu sudah SP2HP, berdasarkan surat Nomor B/272/VIII/2022/ Bidpropam. Karena sudah dilakukan gelar perkara dan sekarang sudah ditangani oleh Propam Polda Maluku Utara,” jelas Abdullah yang didampingi oleh dua kuasa hukum lainnya Nurul Mulyani dan Roslan.
Menurut Abdullah, pernikahan melebihi dari satu kali dan dugaan penelantaran istri dan anak oleh oknum polisi tersebut berdasarkan hasil kajian tim hukum KNPI Provinsi Malut diduga telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Dia punya istri pertama mempunyai 2 orang anak, istri kedua (JTP) mempunyai 1 orang anak, berdasarkan hasil kajian kami dari tim hukum KNPI Provinsi Malut, ini telah melanggar kode etik Polri karena sudah melebihi dari satu kali pernikahan” kata Abdullah.
“Lalu anak dari hasil pernikahan keduanya sudah hampir tiga bulan tidak diberi nafkah, ditambah lagi saat ini anak tersebut dalam kondisi sakit,” sambung Abdullah.
Untuk itu, ia berharap agar Bid Propam Polda Malut secepatnya memproses aduan tersebut agar istri kedua dan anak kandung dari NSS ini juga mendapatkan keadilan. Selain itu melalui sanksi kode etik bisa memberikan contoh bagi yang lain.
“Kami berharap agar Bid Propam Polda Malut untuk secepatnya memproses persoalan ini agar klien kami betul-betul mendapatkan keadilan,” ucap Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, istri pertama dari oknum tersebut telah melalui pernikahan dinas maupun pernikahan secara agama dan untuk istri kedua yakni kliennya hanya sah melalui pernikahan agama.
“Perlu kami sampaikan juga kepada teman-teman bahwa laporan penganiayaan di Polres itu sudah dicabut dan diselesaikan melalui mediasi atau restorative Justice antara pelaor maupun pihak terlapor, yakni kosong tiga dari oknum tersebut secara kekeluargaan,” pungkas Abdullah menambahkan. (**)
Discussion about this post