TERNATE, MPe – Kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan terpidana oknum Jaksa atas nama Stepanus Peter Imanuel alias Steven, kini resmi memiliki kekuatan hukum tetap setelah turunnya Petikan Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Sebelum dilakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Atas putusan ini, terpidana lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022, di sini Majelis Hakim PT malah menambahkan massa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.
Tidak puas dengan putusan PT, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven lalu mengajukan upaya hukum kasasi di MA, ini dibuktikan dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, di tingkat terakhir ini Majelis Hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi terpidana.
Humas PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2022) membenarkan informasi tersebut, bahwa upaya kasasi perkara dugaan penyalagunaan narkoba sudah turun dari MA dan di dalam amar putusan kasasi menyatakan menolak kasasi dari terpidana Steven dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
“Putusan kasasinya sama dengan putusan banding yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ungkap Kadar.
Kadar menyampaikan bahwa di dalam perkara ini baik JPU Kejari Ternate maupun terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven semuanya melakukan upaya kasasi di MA.
“Dia (Steven) lakukan kasasi dan dari Kejaksaan juga ikut kasasi dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Steven,” ungkap Kadar.
Terpisah, Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Ternate A. Syaeful Anwar saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa putusan kasasi dari MA sudah diterima. “Iyah (Putusan kasasi) sudah kemarin turunya,”akunya.
Dikatakan Syaeful, untuk petikan kasasi baru diterima jadi nanti akan dibuat pemanggilan terhadap terpidana untuk dilakukan proses eksekusi.
“Karena baru terima selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kepada Steven
untuk lakukan proses eksekusinya,” kata Syaeful.
Lanjut Syaeful, jika dalam pemanggilan sesuai prosedur sampai tiga kali tidak dihadiri oleh terpidana, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan secara paksa.
“Nanti kita sesuai kan dengan protapnya sampai dengan panggilan ketiga. Jikalau nanti pada panggilan ketiga dia tidak datang baru kita lakukan upaya paksa,” tegas Syaeful.
Sekadar diketahui, Steven sebelumnya merupakan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Malut, dia diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut pada 3 Februari 2021 sekira pukul 23.20 WIT bertempat di salah satu kos-kosan Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah. (**)
Discussion about this post