Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Mei 20, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasasi Ditolak MA, Oknum Jaksa Pengedar Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 10, 2022
in Hukrim
0
Kasasi Ditolak MA, Oknum Jaksa Pengedar Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

TERNATE, MPe – Kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan terpidana oknum Jaksa atas nama Stepanus Peter Imanuel alias Steven, kini resmi memiliki kekuatan hukum tetap setelah turunnya Petikan Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dilakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Atas putusan ini, terpidana lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022, di sini Majelis Hakim PT malah menambahkan massa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.

Tidak puas dengan putusan PT, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven lalu mengajukan upaya hukum kasasi di MA, ini dibuktikan dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, di tingkat terakhir ini Majelis Hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi terpidana.

Humas PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2022) membenarkan informasi tersebut, bahwa upaya kasasi perkara dugaan penyalagunaan narkoba sudah turun dari MA dan di dalam amar putusan kasasi menyatakan menolak kasasi dari terpidana Steven dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

“Putusan kasasinya sama dengan putusan banding yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ungkap Kadar.

Kadar menyampaikan bahwa di dalam perkara ini baik JPU Kejari Ternate maupun terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven semuanya melakukan upaya kasasi di MA.

“Dia (Steven) lakukan kasasi dan dari Kejaksaan juga ikut kasasi dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Steven,” ungkap Kadar.

Terpisah, Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Ternate A. Syaeful Anwar saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa putusan kasasi dari MA sudah diterima. “Iyah (Putusan kasasi) sudah kemarin turunya,”akunya.

Dikatakan Syaeful, untuk petikan kasasi baru diterima jadi nanti akan dibuat pemanggilan terhadap terpidana untuk dilakukan proses eksekusi.

“Karena baru terima selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kepada Steven
untuk lakukan proses eksekusinya,” kata Syaeful.

Lanjut Syaeful, jika dalam pemanggilan sesuai prosedur sampai tiga kali tidak dihadiri oleh terpidana, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan secara paksa.

“Nanti kita sesuai kan dengan protapnya sampai dengan panggilan ketiga. Jikalau nanti pada panggilan ketiga dia tidak datang baru kita lakukan upaya paksa,” tegas Syaeful.

Sekadar diketahui, Steven sebelumnya merupakan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Malut, dia diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut pada 3 Februari 2021 sekira pukul 23.20 WIT bertempat di salah satu kos-kosan Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah. (**)

Previous Post

Polres Halteng Kembali Amankan 750 Kantong Miras

Next Post

Harita Nickel dan Unkhair Dukung Upaya Rehabilitasi Hutan Mangrove di Halsel

BERITA TERKAIT

Dugaan Perselingkuhan, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Segera Jalani Sidang Etik

by Muhlis Idrus
Mei 20, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara, terus memproses...

Polda Malut Tetapkan 11 Tersangka, Terkait Aksi Penolakan Aktivitas Pertambangan PT Position

by Muhlis Idrus
Mei 19, 2025
0

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono TERNATE -- Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan 11 orang warga...

Diduga Bawa Sajam Saat Aksi di PT Position, Puluhan Warga Haltim Diamankan Polisi

by Muhlis Idrus
Mei 19, 2025
0

TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankan puluhan orang massa aksi. Puluhan orang tersebut diamankan saat berunjuk rasa memprotes aktivitas...

Polres Ternate Sita 77 Kantong Miras di Bastiong Talangame

by Muhlis Idrus
Mei 17, 2025
0

Barang bukti puluhan kantong miras yang disita polisi TERNATE - Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate menyita 77 kantong minuman keras...

Next Post
Harita Nickel dan Unkhair Dukung Upaya Rehabilitasi Hutan Mangrove di Halsel

Harita Nickel dan Unkhair Dukung Upaya Rehabilitasi Hutan Mangrove di Halsel

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Semarakkan HUT ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta

Semarakkan HUT ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta

Oktober 20, 2023
Pelayanan Pasien Ditunda, Jika Manajemen RSUD tak Tuntaskan Pembayaran TPP

Pelayanan Pasien Ditunda, Jika Manajemen RSUD tak Tuntaskan Pembayaran TPP

Agustus 29, 2022
Gandeng Puskesmas Jambula, Warga Binaan Rutan Ternate Ikut Pemeriksaan Kesehatan

Gandeng Puskesmas Jambula, Warga Binaan Rutan Ternate Ikut Pemeriksaan Kesehatan

September 22, 2024
PIS Cepat Tanggap Tanggulangi Insiden Kapal MT Kristin di Lombok

PIS Cepat Tanggap Tanggulangi Insiden Kapal MT Kristin di Lombok

Maret 27, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara