TERNATE- Seorang anggota DPRD Kota Ternate berinisial R terpaksa dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Maluku Utara karena diduga terlibat KDRT.
Berdasarkan Informasi yang diterima, R yang merupakan Ketua Fraksi PKB itu, dilaporkan oleh sang Istri Itin alias IL (35) karena sering terjadi cekcok hingga berujung dugaan kekerasan fisik.
Cekcok hingga berujung KDRT ini karena R sering kedapatan berselingkuh dengan wanita lain (M).
Korban IL (35) kepada awak media, usai melakukan pengaduan yang kedua kalinya, Selasa (2/8/2022), mengaku jika ia pernah sudah dua kali mendapat pemukulan di bagian wajah.
Bahkan, kata IL, cekcok ini karena dirinya sudah beberapa kali pernah mengerebek sang suami kedapatan berduaan dengan M.
Puncaknya pada Senin (1/8) kemarin sekira pukul 21.00 WIT R tertangkap sedang berduaan di salah satu indekos yang terletak di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan.
“Waktu saya dengan motor muter-muter nyari dapatlah mereka di sebuah kosan, terlihat di lantai dua, suami saya sedang bermesraan dengan selingkuhannya di depan kosan,” jelas IL.
Lanjut IL, karena ketahuan di berduaan di kosan, R dan M lalu pergi meninggalkannya. Di keesokan harinya IL mendapatkan kabar jika R dan M hendak datang ke kosan untuk mengambil barang-barang untuk pindah tempat.
Mengetahui hal itu, IL lalu pergi mencari R, di pertengahan jalan IL melihat sebuah mobil sang suami berplat merah dengan nomor polisi DG 1343 melintas, IL lalu terus mengejar.
“Saya kejar terus hingga di Kelurahan Tanah Tinggi mereka stop dan tambah angin ban mobil,” ucapnya.
Namun, IL diduga terseret mobil R hingga mengalami luka gores di bagian lutut saat berhenti dan menghampiri sang suami.
“Saat mereka berhenti dan saya hampiri untuk pegang pintu mobilnya ia kaget lalu ngegas saya lalu terjatuh,” aku IL.
Atas kejadian ini IL lalu mendatangi SPKT Polres Ternate untuk melakukan pengaduan kembali atas dugaan KDRT. Sebelumnya pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu IL juga pernah melakukan pengaduan KDRT di SPKT Polres Ternate namun diselesaikan secara mediasi.
IL bilang, dengan adanya pengaduan kedua ini dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena dugaan KDRT yang dialaminya sudah dua kali terjadi.
“Saya akan tetap proses, karena sudah berulang-ulang, jadi saya sudah tidak mau (damai) lagi,” kata IL menegaskan.
Amatan wartawan di lapangan korban (IL) datang melapor ke SPKT sekira pukul 14.00 WIT bersama kedua anaknya yang masih kecil dan keluarganya.
Selang beberapa menit R terlihat datang dan memasuki ruang SPKT. Tak lama terlihat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate Aldhy Ali dan beberapa stafnya juga mendatangi SPKT.
Sekwan Kota Ternate saat diwawancarai wartawan, mengaku jika kehadirannya hanya untuk mengecek kejelasan kasus yang terjadi.
“Kita belum tahu posisinya makanya kita kesini untuk cek dulu,” ujar Aldy usai keluar dari SPKT.
Ia mengaku, untuk persoalan kode etik di internal DPRD merupakan kewenangan Badan Kehormatan (BK).
“Intinya karena ada anggota DPRD maka saya datang untuk memastikan informasi itu,” katanya lagi.
Sementara R yang saat itu masih dalam permintaan keterangan di SPKT tak lama lalu pergi, keluarnya R dari SPKT Polres juga luput dari amatan awak media.
Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPDA Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan yang masuk di SPKT ini adalah laporan terkait KDRT, dan selanjutnya laporan tersebut masih akan dipelajari oleh penyidik,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish nomor surat tanda penerimaan laporan dugaan KDRT dari SPKT Polres Ternate ‘STPL / /VIII/2022/Malut/Res Ternate’ masih belum teregistrasi.
Terlapor (R) juga belum dapat ditemui terkait pengaduan tersebut. (**)
Discussion about this post