TERNATE- Kuasa Hukum SH, Agus Salim R Tampilang meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja sewa genset/generator, belanja sewa sound system, belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya pada kegiatan Haornas tahun 2018 di Kota Ternate, secara mendalam, ini setelah kliennya SH ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi harus didalami kasus (Haornas) ini, karena bukan hanya klien kami saja yang jadi tersangka, ada juga pihak-pihak lain yang turut melakukan kontribusi atas terlaksananya kegiatan Haornas ini,” kata Agus di depan awak media, usai mendampingi klien di Kejari Ternate. Jumat (29/7/2022).
Ia mengaku, kalau dalam kasus ini kliennya tidak pernah menerima sepersen pun rupiah, kata dia, temuan dari BPKP sebanyak Rp 600 juta itu karena kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Event Organizer (EO) ketika diminta pertanggungjawaban.
“Cuman ada beberapa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh EO pada anggaran seperti temuan BPKP yang Rp 600 juta, yakni kewajarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, klien kami pernah menyuruh EO untuk segera membuat pertanggungjawaban tapi EOnya malah tidak mau membuat pertanggungjawaban,” ujar Agus.
Untuk itu dirinya meminta ke Penyidik agar terus mendalami kasus ini dengan memeriksa ketua Panitia Kegiatan yang kalah masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Ternate yang juga sebagai ketua tim TPAD pada kegiatan nasional tersebut.
“Karena bocornya dana Haornas ini bukan hanya pelaksana teknis akan tetapi juga dari ketua panitia kegiatan juga turut diperiksa,” ujar Agus.
“Yang mana ketua panitia kegiatan Haornas itu dasarnya perubahan anggaran dan itu usulannya muncul dari Ketua Panitia, dan Ketua Panitia nya siapa, pada waktu itu adalah Sekda, saya ulangi ya, ketua panitia nya adalah Sekda, kemudian mereka rapat sama-sama dengan EO dan orang dari Kementerian bersama Lembaga Teknis yaitu Dispora, disitu ada usulan anggaran untuk perubahan dan disitulah mereka membuat perubahan. Jadi kenapa pihak-pihak yang sudah nyata-nyata secara kasat mata bahwa itu terlibat tetapi dibiarkan. Untuk itu Kejaksaan harus berani pasang taring ke orang-orang yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukum, ” pintahnya.
Terpisah Kepala Kejari Ternate Abdulah, melalui Plh Kasi Intel Kejari Ternate, Muhammad Adung mengatakan, meski sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan dia meminta semua pihak agar tetap bersabar.
“Proses penyidikannya masih berjalan dan belum selesai kalau sudah selesai nanti kami sampaikan karena tahapan ini masih panjang jadi nanti nya informasi yang akan kita sampaikan ke publik haru jelas jangan sampai ada pertanyaan liar di masyarakat,” pungkasnya.
Disentil terkait dengan surat permohonan penangguhan penahanan kata dia, akan dipertimbangkan dari tim penyidik melalui petunjuk pimpinan. “Penangguhan itu hak tersangka yang pasti nanti kita lihat saja dulu, karena prosesnya masih jalan juga,” pungkasnya.
Penetapan tersangka terhadap Plt Kadisperkim Kota Ternate itu berdasarkan surat nomor: TAP-03/02.10/fd.2/07/2022 atas nama Sukarjan Hirto pada tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kajari Ternate, Abdullah. SH ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022, 29 Juli 2022.
Perintah penahanan ini dilakukan terhadap tersangka oleh tim Penyidik karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. (**)
Discussion about this post