Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Senin, Juni 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum SH, Minta Kejari Ternate Periksa Pihak Lain Secara Mendalam

Penulis: Muhlis Idrus

Redaksi by Redaksi
Juli 29, 2022
in Hukrim
0
Kuasa Hukum SH, Minta Kejari Ternate Periksa Pihak Lain Secara Mendalam

TERNATE- Kuasa Hukum SH, Agus Salim R Tampilang meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja sewa genset/generator, belanja sewa sound system, belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya pada kegiatan Haornas tahun 2018 di Kota Ternate, secara mendalam, ini setelah kliennya SH ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi harus didalami kasus (Haornas) ini, karena bukan hanya klien kami saja yang jadi tersangka, ada juga pihak-pihak lain yang turut melakukan kontribusi atas terlaksananya kegiatan Haornas ini,” kata Agus di depan awak media, usai mendampingi klien di Kejari Ternate. Jumat (29/7/2022).

Ia mengaku, kalau dalam kasus ini kliennya tidak pernah menerima sepersen pun rupiah, kata dia, temuan dari BPKP sebanyak Rp 600 juta itu karena kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Event Organizer (EO) ketika diminta pertanggungjawaban.

“Cuman ada beberapa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh EO pada anggaran seperti temuan BPKP yang Rp 600 juta, yakni kewajarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, klien kami pernah menyuruh EO untuk segera membuat pertanggungjawaban tapi EOnya malah tidak mau membuat pertanggungjawaban,” ujar Agus.

Untuk itu dirinya meminta ke Penyidik agar terus mendalami kasus ini dengan memeriksa ketua Panitia Kegiatan yang kalah masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Ternate yang juga sebagai ketua tim TPAD pada kegiatan nasional tersebut.

“Karena bocornya dana Haornas ini bukan hanya pelaksana teknis akan tetapi juga dari ketua panitia kegiatan juga turut diperiksa,” ujar Agus.

“Yang mana ketua panitia kegiatan Haornas itu dasarnya perubahan anggaran dan itu usulannya muncul dari Ketua Panitia, dan Ketua Panitia nya siapa, pada waktu itu adalah Sekda, saya ulangi ya, ketua panitia nya adalah Sekda, kemudian mereka rapat sama-sama dengan EO dan orang dari Kementerian bersama Lembaga Teknis yaitu Dispora, disitu ada usulan anggaran untuk perubahan dan disitulah mereka membuat perubahan. Jadi kenapa pihak-pihak yang sudah nyata-nyata secara kasat mata bahwa itu terlibat tetapi dibiarkan. Untuk itu Kejaksaan harus berani pasang taring ke orang-orang yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukum, ” pintahnya.

Terpisah Kepala Kejari Ternate Abdulah, melalui Plh Kasi Intel Kejari Ternate, Muhammad Adung mengatakan, meski sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan dia meminta semua pihak agar tetap bersabar.

“Proses penyidikannya masih berjalan dan belum selesai kalau sudah selesai nanti kami sampaikan karena tahapan ini masih panjang jadi nanti nya informasi yang akan kita sampaikan ke publik haru jelas jangan sampai ada pertanyaan liar di masyarakat,” pungkasnya.

Disentil terkait dengan surat permohonan penangguhan penahanan kata dia, akan dipertimbangkan dari tim penyidik melalui petunjuk pimpinan. “Penangguhan itu hak tersangka yang pasti nanti kita lihat saja dulu, karena prosesnya masih jalan juga,” pungkasnya.

Penetapan tersangka terhadap Plt Kadisperkim Kota Ternate itu berdasarkan surat nomor: TAP-03/02.10/fd.2/07/2022 atas nama Sukarjan Hirto pada tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kajari Ternate, Abdullah. SH ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022, 29 Juli 2022.

Perintah penahanan ini dilakukan terhadap tersangka oleh tim Penyidik karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. (**)

Previous Post

Polres Halteng Amankan 17 Karung Miras

Next Post

Kantor Perwakilan Kemenkeu Gelar Media Breafing “Torang Pe” APBN Edisi Juli 2022

BERITA TERKAIT

Kinerja Polsek Pulau Ternate Disebut Lamban, Tak Kunjung P21 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Togafo

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban...

Curi Handphone dan Uang Pria di Ternate Diringkus Polisi

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Seorang pria di Ternate berinisial IA (51) diringkus tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate,...

Bawa 457,29 Gram Ganja Pria 30 Tahun Ditangkap Tim Baikole

by Muhlis Idrus
Juni 13, 2025
0

Pelaku HM (ist) TIDORE - Tim Baikole Satresnarkoba Polresta Tidore, berhasil menangkap seorang pria berinisial HM (30 tahun) terkait kasus...

Terdakwa Dugaan Korupsi Uang Mami dan Perjadin WKDH Malut Didakwa Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

by Muhlis Idrus
Juni 13, 2025
0

dok.publikmalutnews.com TERNATE - Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku...

Next Post
Kantor Perwakilan Kemenkeu Gelar Media Breafing “Torang Pe” APBN Edisi Juli 2022

Kantor Perwakilan Kemenkeu Gelar Media Breafing "Torang Pe" APBN Edisi Juli 2022

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Pala Patani Jadi Daya Tarik Potensi Indikasi Geografis di Halteng

Maret 16, 2025
Polda Malut Ringkus Pelaku pencurian Kotak Amal Masjid Raya Ternate

Polda Malut Ringkus Pelaku pencurian Kotak Amal Masjid Raya Ternate

November 5, 2024
CJH Kloter 15 Ikut Kegiatan Bimbingan Ibadah Haji di Mushallah Hotel 128 Makkah

CJH Kloter 15 Ikut Kegiatan Bimbingan Ibadah Haji di Mushallah Hotel 128 Makkah

Mei 26, 2024
Perayaan Idul Adha 1445 H di Gosowong Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita

Perayaan Idul Adha 1445 H di Gosowong Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita

Juni 25, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara