TERNATE- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara kembali menetapkan satu lagi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system, belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya pada kegiatan Haornas Kota Ternate tahun 2018.
Tersangka berinisial SH ini merupakan mantan Kadispora Kota Ternate dan saat ini masih menjabat sebagai Plt Dinas Perkim Kota Ternate.
SH ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022)
Sekira pukul 16.27 WIT SH terlihat keluar dari ruangan penyidik dengan memakai baju rompi pink dengan tangan diborgol, SH lalu digiring menuju ke rutan Kelas llB Ternate. Jambula.
Usai dimasukkan kedalam mobil tahahan salah anak perempuan SH terjatuh pingsang setelah usai melihat sang ayah dimasukkan kedalam tahahan.
Sebelumnya pada Rabu (21/7) lalu, Kejari juga telah menetapkan YC sebagai tersangka, usai ditingkatkan statusya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan kepala Kejari Ternate tentang penetapan tersangka nomor: TAP- 02/Q.2/10/Fd.2/07/2022.
YC merupakan Direktur CV. NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas.
Perlu diketahui kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran yakni APBN senilai 2,5 miliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp2,8 miliar. (**)
Discussion about this post